Oknum Honorer di Kelurahan Murung Raya Selewengkan Puluhan Juta Dana Insentif RT

Sugeng, Lurah Murung Raya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan juta rupiah dana operasional RT, RW dan Dewan Kelurahan (DK) diselewengkan oleh salah seorang oknum honorer di Kelurahan Murung Raya berinisial H.

Dana yang diselewengkan oleh oknum honorer tersebut yakni dana insentif tiga bulanan RT, RW, dan DK dengan nilai Rp 68 juta lebih.

Lurah Murung Raya, Sugeng, mengatakan tindakan tersebut terjadi tanpa sepengetahuan jajaranya. Terlebih yang bersangkutan sudah lama bekerja dan dikenal sosok yang baik.

“Kita juga tidak menyangka. Apalagi terjadinya disaat kesibukan kami melayani warga, menyalurkan bantuan sosial,” ujarnya, Selasa (4/7/2023).

Rupanya tidak sebatas hanya H yang menyelewengkan dana insentif tersebut, permasalahan itu kata Sugeng juga melibatkan sang kekasih bersangkutan yang bekerja di Kelurahan Pemurus Dalam.

Alasan percintaan yang mereka jalin membuat sang kekasih juga ikut menyelewengkan dana kelurahan tempatnya bekerja.

Baca Juga Kemenangan di Laga Perdana Barito Putera Dipersembahkan Untuk Sang Presiden Club Zainal Hadi

Baca Juga Wacana Tenaga Honorer Dihapus, Ketua Komisi I : Kita Pelajari Lebih Dulu

“Alasannya untuk membantu kekasihnya yang sedang kesulitan keuangan. Kalau tidak salah, dana di Kelurahan Pemurus Dalam yang diselewengkan sekitar Rp40 juta lebih. Jadi sebenarnya ada dua Kelurahan,” jelasnya.

“Kita belum tahu pasti digunakan untuk apa dana itu. Dugaan sementara untuk judi online. Tapi, kita telusuri aliran dana rekeningnya tidak mengarah kesitu,” sambungnya.

Dalam hal ini, pihak kelurahan bersama babinsa dan bhabinkamtibmas telah menemui yang bersangkutan di kediamannya untuk menyelesaikan persoalan itu.

“Sudah ada itikad baik. Dia berjanji mengembalikan dana yang diselewengkan besok, Rabu (05/7). Apabila tidak dikembalikan, maka akan kami bawa ke ranah pidana,” tegasnya.

“Sejauh ini yang bersangkutan juga belum dipecat. Karena kewenangannya ada di Kecamatan,” tambahnya lagi.

Lebih jauh Ia memaparkan, kewenangan penyaluran dana operasional RT, RW dan DK memang dipegang oleh yang bersangkutan.

Adapun cara penyelewengan dana yang dilakukannya seperti pencucian uang. Dari rekening kelurahan ditransfer ke pegawai lain, lalu kemudian uang itu ditarik kembali.

“Simpelnya pencucian uang. Seharusnya dari rekening kelurahan langsung diberikan ke RT, RW dan DK,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran