BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah toko di Pasar Kuripan jadi target penyegelan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Senin (21/10/2024). Penyegelan tersebut rupanya buntut tunggakan biaya retribusi yang mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah sebesar puluhan juta rupiah.
Penertiban berupa pemasangan stiker segel hingga menggembok rolling dor kios. Setidaknya ada 9 kios pedagang disegel lantaran yang belum melunasi tunggakan.
Besaran tunggakan sendiri bervariasi, dengan nilai terbesar mencapai Rp 8 juta rupiah yang sudah menunggak sejak beberapa tahun terakhir.
Baca Juga Dewan Berhadap Ada Perwali Penarikan Retribusi KIR
Baca Juga Minyak Goreng dan Gula Jadi Primadona di Pasar Murah Desa Lok Panginangan
Penyegelan ini secara langsung dipimpin Kepala Bidang PSDP dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya. Dia menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan bertahap kepada pedagang sesuai prosedur yang berlaku sebelum penyegelan.
Pemilik kios sendiri baru bisa kembali berdagang, apabila sudah melunasi biaya retribusi sesuai nilai tunggakan yang tercatat sebelum batas akhir yang disepakati. Namun jika tak kunjung mampu melunasi tunggakan retribusi, kios yang disegel akan langsung diambil alih Disperdagin untuk kembali ditawarkan ke pihak yang berminat mengisi toko tersebut.
“Kami imbau agar bisa melakukan pembayaran, kami juga sudah menyediakan mobil pelayanan keliling, jadi kalau mereka mau melakukan pembayaran maka bisa langsung kita proses,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pedagang, Nur Azizah mengaku keberatan dengan tenggat waktu pelunasan tunggakan yang hanya diberikan satu minggu ke depan. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir kondisi penjualan lesu. Belum lagi ditambah beban modal dagangan setiap hari yang tetap harus dipenuhi.
“Jadi kalau bisa ada keringanan untuk pembayaran, soalnya penjualan sepi sekali,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi