Ngadu Dihamili Teman Prianya, Gadis 14 Tahun Malah Disetubuhi Ayah Kandung

SR, sosok ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri saat menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Kalsel.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peristiwa tragis menimpa seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin. Perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu disetubuhi ayah kandungnya, setelah mengadu diduga telah dihamili temannya.

Dalam kasus memilukan ini, klikkalsel.com merahasiakan identitas detail korban sesuai kaidah kode etik jurnalistik. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban dan pelaku pada Selasa (23/1/2024) siang lalu.

Buruh bangunan harian lepas inisial SR usia 40 tahun tega melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya saat sang istri sedang tidak di rumah.

Awalnya korban mengadu kepada SR diduga telah dihamili temannya. Bukannya membela sang anak, SR malah merasa kesal hingga menyetubuhi anak kandungnya.

Baca Juga Dua Remaja Asal Tabalong Setubuhi Anak 13 Tahun Secara Bergantian

Baca Juga Anak Disetubuhi, Ayah Ditikam Hingga Tewas: Pelaku Residivis Pembunuh TNI

“Kesal, khilaf. Pas menggawi [menyetubuhi] sempat inya [dia] melawan. Kondisi tidak mabuk,” pengakuan pelaku kepada awak media di Mapolda Kalsel, Kamis (1/2/2024).

Tak lama kemudian, ibu korban tiba di rumah namun perbuatan pelaku tersebut tidak diketahui sang ibu karena korban tak berani melaporkan hal yang melandanya. Di malam hari, korban memilih menginap di kediaman nenek yang bersebelahan rumah.

Kabag Binopsnal Dit Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Sutrisno menerangkan, peristiwa tersebut terungkap setalah korban menceritakan kepada neneknya. Kemudian nenek korban menyampaikan kepada ibu korban.

Mengetahui peristiwa tragis yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan perkara pidana persetubuhan anak kandung tersebut ke SPKT Polda Kalsel pada Rabu (24/1/2024). Tak lama berselang, pelaku langsung diamankan polisi berserta alat bukti di antaranya pakaian saat tindak pidana itu terjadi.

AKBP Sutrisno mengatakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak ini dijerat Pasal 81 KHUP Undangan-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Bila dilakukan terhadap anak kandung, bisa ditambah sepertiga dari ancaman hukuman. Hukuman nanti berproses di pengadilan,” ucapnya didampingi Panit 1 Unit 1 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly.

Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kalsel memastikan korban telah berada di tempat yang aman di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kalsel. (rizqon)