Nekat Nyalakan Petasan Tanpa Izin di Banjarbaru Saat Nataru, Siap-siap Kena Dua Pasal

Ilustrasui Natal dan Tahun Baru di Kota Banjarbaru 2024. (Istimewa)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Guna menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat, Polres Banjarbaru melarang penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan natal dan tahun baru (Nataru).

Kabag OPS Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra mengatakan, jika pihaknya melarang penggunaan kembang api dan juga petasan.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2017 terkait bahan petasan yang memiliki berat 20 gram dan ukuran lebih dari 2 inci.

Selain itu merujuk dengan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1, tentang Setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah negara Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.

Baca Juga : Banjarmasin Siapkan Pengamanan Natal dan Tahun Baru

Baca Juga : Truk Kelebihan Muatan Alami Trouble Hingga Terjadi Kecelakaan Beruntun di Arah SPN Banjarbaru

Dengan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia tersebut, Kompol Indra mengatakan penggunaan petasan berukuran lebih dari 2 inci dan berat lebih dari 20 gram harus mengantongi izin dari Kepolisian.

“Penggunaan petasan dalam 2 inci lebih itu silahkan memiliki izin di Mabes Polri, namun petasan kecil silahkan saja berkomunikasi dengan Satuan Intelejen dan Keamanan (Sat Intelkam, red). Namun yang pasti dengan standar tertentu dan juga jumlah dan tempat yang tepat,” katanya, Selasa (24/12/24).

Indra mengatakan, pihaknya akan terus memantau puncak Nataru, bahkan pihaknya tidak segan-segan akan mengamankan bagi yang menggunakan kembang api tidak berizin.

“Ini tegas sekali ya, menggunakan kembang api tidak sesuai standar atau tidak berizin, dan menggunakan di pinggir jalan mengarah kepada pengguna kendaraan umum di jalan pasti akan kami amankan,” tegasnya.

Selain itu, untuk tempat yang tidak boleh menyalakan kembang api ini seperti di daerah permukiman warga, dearah rawan kebakaran, lokasi keramaian yang berpotensi membahayakan orang lain, hingga di taman bermain.

“Saya tekankan kepada masyarakat ataupun adik-adik kita untuk laksanakan perayaan tahun baru dengan baik,” pungkasnya.(Mada)

Editor : Amran