Nakhoda Ditetapkan Tersangka, Ditpolairud Polda Kalsel Amankan Kapal Cantrang Tangkap 2,4 Ton Ikan

Dirpolairud Polda Kalsel menggelar konferensi penangkapan kapal nelayan menggunakan cantrang.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Nakhoda Kapal Motor Nelayan (KMN) MINA PANGESTU berinisial WJ asal Rembang, Jawa Tengah harus berhadapan dengan hukum di Polda Kalsel. WJ ditangkap Ditpolairud Polda Kalsel karena menangkap ikan menggunakan jaring cantrang di laut perairan Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus ini bermula dari keresahan nelayan lokal yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan cantrang.

Ditpolairud Polda Kalsel pun melakukan patroli, alhasil memang didapati beberapa kapal nelayan luar daerah yang melakukan penangkapan ikan menggunakan cantrang pada 22 April 2025 sekitar pukul 18.00 WITA.

“Berhasil mengamankan 1 unit KMN. MINA PANGESTU. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap 3 unit kapal nelayan yang lainnya tetapi kapal tersebut berhasil melarikan diri,” ungkap Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan kepada awak media di Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga Pemkab Kotabaru Resmikan Gedung Baru Desa Semayap

Baca Juga Polsek Banjarmasin Timur Tangkap Pengedar Sabu di Kelayan A, 12 Gram Sabu Dikantongi

Kombes Pol Andi Adnan menerangkan, satu unit kapal dan 19 orang ABK dibawa ke Markas Ditpolairud Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyelidikan.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan alat tangkap yang digunakan dii atas kapal KMN. MINA PANGESTU berupa jaring ikan Jenis Cantrang dan sejumlah ikan laut hasil tangkapan sebanyak 2,4 ton.

“Tersangka yang telah ditetapkan ada 1 orang yaitu Nakhoda kapal KMN. MINA PANGESTU inisial WJ yang berasal dari Kabupaten Rembang Provinsi
Jawa Tengah,” tegasnya.

Andi Adnan menjelaskan, alat tangkap cantrang yang digunakan oleh pelaku berdiameter kurang dari 2 Inci dan berbentuk diamond. Sedangkan Surat izin penangkapan ikan yang dimiliki berjenis Jaring tarik berkantong dengan ukuran lebih dari 2 Inci dan berbentuk squere atau kotak.

Sementara, aturan yang mengatur tentang alat penangkap ikan (API) yang diperbolehkan oleh pemerintah untuk jenis jaring tarik berkantong berdasarkan Pasal 26 ayat (4) PERMEN KP Nomor 36 Tahun 2003 yaitu ukuran mata jaring kantong lebih dari atau sama dengan 2 Inci yang berbentuk persegi.

Atas perbuatannya itu, WJ sebagai nakhoda sekaligus penanggungjawab kapal telah melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasal tersebut menerangkan setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Ditpolairud Polda Kalsel dan Jajaran Satpolairud Polres juga menghimbau dan melarang kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara dan alat yang dilarang Undang-Undang contohnya penggunakan jaring cantrang, pukat hela/trawl, setrum ikan, bahan peledak dan racun,” pungkas Kombes Pol Andi Adnan. (rizqon)

Editor : Akhmad