BANJARMASIN, klikkalsel.com – H Mustohir Arifin.membenarkan dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari Partai NasDem dan juga menjadi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Meski demikian, ia menegaskan, status keanggotaannya secara administratif masih menunggu proses sesuai mekanisme yang berlaku di Kementerian Dalam Negeri.
“Benar, saya sudah mengundurkan diri. Namun secara administratif masih menunggu proses sesuai mekanisme hingga Mendagri,” katanya, kepada klikkalsel.com Senin (8/12/ 2025).
Surat pengunduran diri bertanggal 3 Desember 2025 itu telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kalsel, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri, Gubernur dan KPU Provinsi Kalsel.
Ia mengakui, keputusan meninggalkan Partai NasDem partai yang membawanya ke kursi legislatif dengan perolehan 18.728 suara merupakan alasan utama.
Baca Juga : IPM Naik dan Kemiskinan Turun, Visi-Misi Kalsel Bekerja Mulai Terwujud
Baca Juga : Dikeluhkan Masyarakat, Pemprov Kalsel Tuntaskan Perbaikan Jalan Gatot Subroto – Lingkar Dalam Selatan
Kendati begitu, ia belum mengungkapkan ke partai mana dirinya akan berlabuh selanjutnya.
Secara prosedural, surat yang disampaikan baru berstatus permohonan pengunduran diri, bukan keputusan pemberhentian. Sesuai ketentuan UU MD3, proses pengesahan pengunduran diri anggota legislatif harus melewati sejumlah tahapan penting: penyampaian surat ke pimpinan DPRD, pembahasan di rapat paripurna, pengiriman rekomendasi kepada Gubernur, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Mendagri.
Sebelum SK tersebut diterbitkan, Mustohir masih tercatat sebagai anggota DPRD Kalsel. Ia bahkan masih aktif dalam Badan Anggaran, termasuk dalam pembahasan isu dana pendamping rumah sakit beberapa waktu terakhir. “Kita masih menunggu SK Mendagri,” katanya.
Dengan demikian, pengunduran diri Mustohir Arifin baru akan sah sepenuhnya setelah seluruh rangkaian proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dilaksanakan dan SK Mendagri resmi keluar. (azka)
Editor : Akhmad





