BANJARMASIN, klikkalsel – Menyusul kekhawatiran orangtua murid atas Program nasional pemberian imunisasi campak dan rubella atau Measles Rubella (MR) kepada anak sekolah dasar, lantaran vaksin imunisasi itu belum memiliki sertifikasi halal dan MUI.
Pun demikian, Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel, H Abdussamad Sulaiman LC saat dihubungi klikkalsel.com, juga tidak berani memberikan refrensi haram atau halalnya vaksin MR tersebut.
“Setahu saya kementerian Kesehatan belum mengajukan uji sertifikasi halal untuk vaksin Campak Rubella ini, sehingga pihak MUI Pusat dan provinsi tidak bisa merekomendasikan halal atau haram,” ujar Abdussamad.
Seharusnya, kata dia, pihak Kementerian Kesehatan mengajukan uji sertifikasi halal kepada MUI sehingga dapat diketahui kandungan yang ada di dalam vaksin tersebut.
“Jadi nanti dapat dikonsultasikan jika memang ada kandungan yang haram atau sebagainya. Sehingga tidak menimbulkan keresahan umat,” ujarnya lagi.
Jika merujuk Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 soal imunisasi yang menyatakan imunisasi diperbolehkan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.
Baca Ini :Â
Tak Ada Sertifikat Halal, Ortu Murid Pertanyakan Imunisasi Campak Rubella
Pro Kontra Vaksin Campak dan Rubella, Begini Penjelasan Kadinkes Kota Banjarmasin
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Banjarmasin, dr Atma saat dihubungi mengakui memang belum adanya sertifikasi halal dari MUI terkait vaksin campak dan rubella atau Measles Rubella (MR).
“Memang belum ada, namun jika kita melihat bahaya virus rubella ini mari kita gunakan azas kedaruratan dalam penggunaannya,” ujar.
Ia meyakinkan jika vaksin yang digunakan adalah yang terbaik dan setahunya tidak ada vaksin lain yang dapat menangkal virus tersebut.
“Kalau haram halal mungkin bukan ranah kami, tapi saya yakinkan bahwa vaksin yang kami gunakan adalah yang terbaik dan telah digunakan di 141 negara di dunia,” pungkasnya. (david)
Editor : Amran