MPP Tabalong Bakal Punyai Balai Nikah, Ini Penjelasan DPMPTSP

ilustrasi balai nikah di MPP Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Tak hanya memberikan layanan administrasi, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di kelurahan Mabu’un kecamatan Murung Pudak mempunyai Balai Nikah gratis.

Balai Nikah gratis ini disediakan untuk masyarakat Tabalong, memiliki ruangan yang representatif dan memiliki dekorasi pernikahan yang kekinian menjadi daya tarik layanan tersebut.

Layanan ini melibatkan Kementerian Agama Tabalong dan Disdukcapil Tabalong ini diberikan gratis bagi masyarakat dari seluruh kecamatan.

Kepala Bidang Sistem Informasi dan Pengelolaan Data DPMPTSP Tabalong, Nor Laila menyampaikan bahwa pelayanan nikah ini dapat dilakukan selama hari kerja.

Baca Juga Turunkan Angka Stunting, Bupati Tabalong Puji Program Ibu Hamil Sehat

Baca Juga Petani Desa Catur Karya Panen Terong 2 Ton, Bupati : Terong Paling Besar di Tabalong

“Setiap hari kerja boleh, silahkan saja, lima hari kerja,” ucapnya.

Nor Laila menuturkan bagi masyarakat atau calon pengantin yang ingin menggunakan fasilitas tersebut diwajibkan melapor terlebih dahulu ke pengelola.

“Untuk masyarakat Tabalong yang mau menikah di MPP ini, lapor dulu kepada kami. Setelah itu, KTP-nya nanti langsung diganti dan KK-nya juga langsung diganti sama Capil, itulah kemudahannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tabalong, Yudha Firdaus, menjelaskan bahwa jika menikah di MPP, pasangan pengantin akan langsung mendapat buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga baru dengan status yang sudah berubah.

“Kami dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan pelayanan langsung yaitu terkait dengan perubahan status seperti KTP dan Kartu Keluarga bagi yang melaksanakan pernikahan di sini. Itulah kemudahan bagi masyarakat warga Tabalong, yang mana bisa menikah di Mal Pelayanan Publik, langsung kami layani terkait dengan perubahan status,” jelasnya.

Diketahui, layanan Balai Nikah di MPP Tabalong telah dibuka sejak Maret 2021 lalu. Sebelumnya, layanan tersebut masih dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah, lantaran pernikahan dianggap berada di luar kantor urusan agama atau KUA. Sedangkan kini, seluruh layanan nikah diberikan secara gratis dan sudah dianggap seperti menikah di KUA. (dilah/adv)