Modus Pembunuhan di Jalan Veteran, Terduga Pelaku Sering Ditantang Duel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur menggelar perkara kasus pembunuhan di Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur yang terjadi pada Sabtu malam, (5/6/2021) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Modusnya karena ditantang duel oleh korban.

“Pelaku bernama Rama Iriansyah (27) alias Rama, diamankan di Kalimantan Timur oleh petugas gabungan Buser Polsek Banjarmasin Timur yang dipimpin Kanit Reskrim, Timsus Polresta Banjarmasin dan Team Macan Kalsel, Jumat (11/6/2021) kemarin,” Kata Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo melalui Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono saat gelar perkara, Senin (14/6/2021) di Mapolsek Banjarmasin Timur

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu H Timur Yono menjelaskan, Rama Iriansyah terduga pelaku pembunuhan terhadap M Rizki (25), merupakan tetangganya mengaku melakukan tindakan tersebut karena korban sering mengajaknya pelaku berkelahi.

“Dari pengakuan terduga pelaku, korban sering mengajaknya berkelahi,” imbuhnya.

Atas dasar itulah, pelaku dengan pengaruh alkohol, mengambil hati untuk meladeninya.

“Terduka pelaku pulang ke rumah untuk mengmbil sebuah senjata tajam jenis sangkur komando dan melakukan perkelahian di tepian Jalan vetran, lebih tepatnya di depan Gang Baru,” ujarnya.

Akibat perkelahian itu, korban mengalami sekitar 4 mata luka dari sajam yang diarahkan terduga pelaku yaitu di punggung, lengan dan dada sebelah kiri yang mengakibatkan kematian terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, Polsek Banjarmasin Timur langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka di Kabupaten Tanah Laut, Pelehari ditempat tingal orangtuanya.

“Saat itu juga petugas mendapat informasi terduga pelaku sudah melarikan diri ke provinsi Kalimantan Timur (Balikpapan),” tuturnya.

Tidak berselang lama, dengan mengantongi sejumlah informasi tim gabungan yang terdiri dari petugas gabungan Buser Polsek Banjarmasin Timur dipimpin Kanit Reskrim, Timsus Polresta Banjarmasin dan Team Macan Kalsel bergegas melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku di Kalimantan Timur.

“Sesampainya di Kalimantan Timur, sekitar pukul 2.00 Wita terduga pelaku diamankan di Kampung Pandan Sari Balikpapan dekat masjid di rumah temanya dan setelah itu terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur,” jelasnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku diketahui sudah bersembunyi di Kampung Pandan Sari Balikpapan selama 2 hari, dan sempat membuat surat penyesalan terhadap kedua anaknya atas kejadian tersebut.

“Sementara ini terduga pelaku karena telah menghilangkan nyawa orang lain untuk mempertangung jawabi perbuatanya akan dijerat pasal 338 dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan