BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gugatan yang diajukan pemohon pihak calon Walikota – Wakil Walikota Banjarmasin, Ananda-Mushafa (AnandaMu) terhadap termohon KPU Banjarmasin, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Majelis hakim dalam sidang pengucapan putusan hasil sengketa di MK tersebut, menyatakan sah terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021, adalah sah.
Usai putusan MK selesai dibacakan, Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Ibnu Sina – Arifin Noor yang saat itu menyaksikan langsung bersama dengan seluruh tim di salah satu hotel berbintang, melakukan sujud syukur atas hasil yang dicapai.
“Ini sebagai bentuk rasa syukur kami. Setelah melalui perjalanan panjang. Karena saya berkeyakinan Allah membimbing hambanya jika kita besabar. Sehingga jangan sampai juga kita lupa. Di atas langit masih ada langit. Tak ada nazar khusus,” ucapnya.
Dalam hal ini, Ibnu juga mengajak Paslon lain untuk bekerja sama menata Kota Banjarmasin ke depan. Terlebih warga sudah terlalu lama menunggu hasil Pilkada.
“Warga berharap bisa cepat selesai. Namun proses ini tentunya memerlukan waktu, dan kami menjalaninya dengan sabar,” harapnya.
“Terlepas dari dinamika yang terjadi ini harus jadi pelajaran terbuka bagi warga untuk proses demokrasi yang lebih baik,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ibnu-Arifin, Imam Satria Jati, mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya menyampaikan fakta-fakta sebenarnya dalam saat dipersidangan. Terbukti tidak ada temuan terkait dalil-dalil pelanggaran yang dituduhkan.
“Sebagaimana pedeoman daari bang Ibnu Sina sampaikan yang sebenarnya. Karena yakin Allah akan menampakkan kebenarannya,” tegasnya.
Sementara itu, atas hasil putusan yang di bacakan oleh majelis Hakim MK, pihak AnandaMu merasa legawa atas amar putusan MK pihaknya, melalui kuasa hukum dari kantor Hukum Bambang Widjojanto, Sonhadji dan Associates (WSA), ditolak oleh MK.
Terkait keputusan MK tersebut, Tim Hukum Paslon AnandaMu Dede Maulana SH yang mewakili Paslon nomor urut 4 AnandaMu mengaku logowo dan menerima apa yang sudah menjadi keputusan MK.
“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang yakni Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor,” ungkapnya.
Selain menerima hasil putusan MK, pihaknya pun mengaku siap mendukung upaya Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor untuk menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Kota yang Baiman dan lebih bermartabat.
“Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran