BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ibu rumah tangga (IRT) Siti Norrahmah (45) warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan, korban dugaan penganiayaan mencari kepastian hukum ke Polda Kalsel. Sebab laporan yang dilayangkannya bersama kuasa hukum di Polsek Alalak, Polres Barito Kuala dianggapnya tidak mengalami perkembangan sejak 11 Maret 2024 lalu.
Luka memar di wajah dan sekujur tubuh masih menyisakan rasa sakit dan trauma bagi Siti Norrahmah. Luka tersebut akibat dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan NH di Jalan Alalak pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.
Zakaria, kuasa hukum korban mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polsek Alalak dengan Laporan Polisi No. STTLP/ 03/II/2024/SPKT/SEK ALALAK/ RES BATOLA/KALSEL dan dilakukan visum.
“Jum’at 2 Februari 2024, kami Kembali ke Polsek Alalak mendampingi klien kami untuk diminta keterangan, begitu juga dengan saksi-saksi,” ucapnya kepada awak media di Polda Kalsel, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga : FN Oknum Bhayangkari Bos Investasi Solar Bodong Akhirnya Mendekam di Tahanan
Baca Juga : Dikira Gantung Diri, Ternyata Tewas Terlilit Ayunan atau Hammock
Lebih lanjut, kata Zakaria, pada Senin 11 Maret 2024 dilakukan pra rekontruksi dilakukan di halaman Polsek Alalak. Dari pra rekontruksi tersebut, ujarnya, tergambar secara jelas perbuatan terduga pelaku dan apa yang disampaikan terduga pelaku dibenarkan oleh korban.
“Menurut kami perbuatan tindakan pidana dapat tergambar jelas dan secara terang benderang, namun perkara tersebut belum ada kemajuan, hingga saat ini prosesnya masih penyelidikan,” imbuhnya.
Zakaria pun menyayangkan proses hukum yang dirasa lamban di Polsek Alalak, hingga akhirnya mengajukan surat permohonan kepastian hukum yang ditujukan untuk Kapolda Kalsel. Surat tersebut juga meminta Polda Kalsel menurunkan TIM untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
“Kami miris melihat kondisi korban yang hingga saat ini masih terbaring di kasur dan tidak bisa melakukan aktifitas apapun, kasus ini berjalan sudah hampir tiga bulan, terlebih barang bukti yang dipergunakan oleh terduga pelaku penganiayaan masih belum diamankan oleh penyidik Polsek Alalak,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi