BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menuju gerbang ibu kota negara, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kalsel tahun 2015-2023 direvisi.
Dan penjelasan Gubenur Kalsel atas perubahan Perda tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar, pada rapat paripurna, Rabu (14/2/2023).
Revisi tersebut ada revisi data dan peta seperti pada kawasan strategis, penyesuaian dengan Undang Undang Cipta Kerja, serta dalam konteks sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Pembahasan RTRW kali ini melibatkan pemerintah kabupaten/kota secara intens guna sinkronisasi,” katanya.
Baca Juga : Pemprov Kalsel Pasang Target Penurunan Angka Stunting di 14 Persen
Baca Juga : Mahasiswa Kalsel Berencana Akan Gelar Aksi Parlemen Jalanan di Depan Dewan Kalsel
Ia berharap dengan perubahan RTRWP untuk jangka panjang tersebut akan lebih menunjang pembangunan guna peningkatan kesejahteraan.
“Semoga rencana pembangunan infrastruktur ke depan berjalan lancar dengan sinergi bersama kabupaten dan kota Kalsel,” tuturnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin menginginkan, terkait revisi tata ruang dengan adanya Perda RTRW menjadikan fasilitas milik pemerintah daerah bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.
Fasilitas yang dimaksud, misalnya berupa desa, sekolah dan lain sebagainya yang berada di kawasan hutan lindung.
“Pembahasan RTRW ini lebih rinci dan teliti, sehingga pembangunan di Kalsel tidak lagi di zona kawasan hutan,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad