BANJARMASIN, klikkalsel.com – Guna menghindari terjadinya penyelewengan dana bantuan sumbangan, Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengeluarkan peraturan terkait kotak amal. Dimana dalam aturan tersebut Dinsos Kota Banjarmasin mewajibkan lembaga pemilik kotak amal wajib memiliki izin sebelum meletakkan di tempat umum.
Kepala Bidang Pemberdayaan Dinsos Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil menjelaskan, dikeluarkannya peraturan terkait kotak amal, karena banyaknya aduan dari masyarakat yang menanyakan tentang legalitas kotak amal yang banyak terletak di sejumlah tempat umum dan ritel modern di Kota Banjarmasin.
Karena itu kotak amal yang sudah terverifikasi oleh Dinsos bakal dipasang stiker. Setiker ini sebagai penanda bahwa penggalangan dana tersebut sudah legal. Jika tidak, maka Dinsos terpaksa harus menyegelnya.
“Dari aspirasi masyarakat mereka mempertanyakan legalitas, adaberizin tidak. Menjawab itu Dinsos selain mengajukan izin mereka juga dikasih setiker. Supaya masyarakat tahu itu izin atau tidak,” ucap Ibnu Sabil.
Peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk kota amal yang diletakkan di tempat tertentu. Melainkan juga yang dibawa oleh petugas.
“Kan ada petugas yang berdiri di SPBU itu kotaknya atau tempatnya juga kita beri setiker,” tuturnya
Ia juga menyampaikan terkait peraturan, izin penggalang sumbangan tersebut sesuai dalam pasal 1 UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang mana kewenanganya dilimpahkan ke Dinsos melalui Peraturan Walikota Nomor 721 Tahun 2019.
“Jadi yayasan atau organisasi juga wajib melaporkan ke Dinsos berap didapat dan bantuan sumbangan itu untuk apa. Kita berlakukan itu agar meminimalisir penyelewengan dana,” jelasnya.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi kotak amal yang ada di masjid. Karena menurutnya kotak amal yang khususnya ditempatkan di lingkungan masjid, untuk keperluan masjid itu sendiri, oleh sebab itu tidak perlu dipasang stiker.
“Kalau ditempat yang bersangkutan tak perlu stiker. Misal masjid tidak perlu dikasih stiker,” cetusnya.
Untuk lembaga yang ini mengajukan izin ujar Ibnu Sabil, tinggal datang ke Kantor Dinsos Banjarmasin yang berada di Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat pada hari kerja.
Sedang untuk syarat yang paling utama harus ada surat penanggung jawab lembaga, kemudian kegiatan dilakukan dimana saja.
“Izin ini akan kita berikan selama tak dilakukan di pinggir jalan,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Amran