Mencalon di Pilwali, Anggota Dewan Banjarmasin Harus Mundur 

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua DPRD Muhammad Yamin yang merupakan Ketua DPC Partai Gerindra, telah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Banjarmasin.

Dimana, saat ini, dirinya masih menjabat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin. Dan Pada Pileg 2024 pun, juga kembali terpilih sebagai anggota dewan periode 2024-2029.

Sesuai aturan, tidak ada cuti bagi legislator yang mengikuti Pilkada serentak. Maka Yamin harus mundur dari DPRD.

Ya, memang Yamin terpilih kembali di periode 2024-2029. Namun tampaknya yang bersangkutan memilih Fokus pada kampanye di Pilwali Banjarmasin,” kata Sekretaris DPRD Banjarmasin, Iwan Ristianto.

Ia menjelaskan, menerima informasi bahwa Yamin akan digantikan caleg peraih suara terbanyak kedua di bawahnya.

“Saya lupa namanya. Yang jelas nomor dua peraih suara terbanyak kedua di bawahnya,” katanya.

Menurut Iwan, berbeda dengan kasus Awan Subarkah. Ketua Dewan Pembina Wilayah PKS Kalsel itu juga terjun ke kontestasi 27 November. Menjadi calon wakil walikota.

Namun, Awan tidak perlu mengundurkan diri. Sebab sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 September nanti, Awan sudah bukan anggota DPRD lagi.

“Kebetulan masa bakti anggota DPRD Banjarmasin akan berakhir tanggal 9 September atau sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU. Jadi statusnya saat itu bukan anggota dewan lagi,” tutur Iwan.

PKS juga tidak perlu menyiapkan pengganti antar waktu (PAW). Sebab pada Pileg 2024, Awan tidak terpilih lagi. (farid)

Editor : Amran