JAKARTA, klikkalsel.com – Upaya hukum praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kasus suap lelang proyek oleh KPK, membuahkan hasil, Selasa (12/11/2024).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pemohon, dalam hal ini Paman Birin.
Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka oleh KPK atau termohon terhadap pemohon.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” terang hakim membacakan putusan.
Hakim menyatakan Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.
Menurut Hakim, penetapan tersangka terhadap pemohon tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Selain itu juga tidak ada bukti yang diajukan Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan. .
“Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” ujar hakim.
Baca Juga : Paman Birin Pimpin Apel Disambut Haru dan Sukacita Pegawai Pemprov Kalsel
Baca Juga : Paman Birin Gugat Prapradilan KPK di PN Jaksel,Tessa: Silakan!
Hakim juga menerangkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin yang disebut KPK melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.
Untuk diketahui, Paman Birin sempat tidak diketahui keberadaannya pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap di lingkungan Pemprov Kalsel pada 6 Oktober lalu.
Kemudian KPK melakukan pendalaman usai OTT. Hasilnya Gubernur Kalsel itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Berikut ini daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus tersebut.
Tersangka penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta
Atas penetapan tersangka tersebut, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui kuasa hukumnya Agus Sudjatmoko mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis Oktober 2024 lalu. (rizqon)
Editor: Abadi