Religi  

Membuang Bayi Adalah Wujud Dari Kesesatan dan Akan Mendapat Ajab Sangat Pedih

Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini warga Banjarmasin kembali digegerkan dengan adanya temuan seorang bayi baru lahir yang diduga sengaja dibuang oleh orangtuanya di Jalan Banua Anyar, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur pada, Senin (27/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita kemarin.

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan tepat di sebuah warung yang berada tidak jauh dari SPBU Banua Anyar oleh seorang wakar atau jaga malam.

Peristiwa membuang bayi ini di Kalimantan Selatan bukan yang pertama kalinya. Pasalnya sejak akhir tahun 2022 dari informasi klikkalsel.com sudah ada beberapa kasus pembuangan bayi atau anak, yaitu di Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Banjarbaru.

Teranyar, kasus ini kembali terjadi di Kota Banjarmasin. Lantas, bagaimana hukumnya dalam pandangan islam?

Dijelaskan Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani, menurut pandangan Islam, hukum membuang bayi sangatlah dilarang dan haram hukumnya.

“Baik bayi itu dari hubungan halal suami istri maupun hubungan haram atau perzinahan,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga Bayi Laki-Laki Dengan Tali Pusar Masih Menempel Dibuang di Warung Samping SPBU Banua Anyar

Baca Juga Kasus Pembuangan Bayi Terjadi Lagi di Banjarbaru

Menurut ustadz, orangtua yang membuang bayi atau anak itu telah membuktikan bahwa orang tersebut kufur akan nikmat yang diberikan Allah SWT.

Sebagaimana diketahui, bayi atau anak adalah amanah, nikmat, anugrah dan rezeki dari Allah SWT. Maka dari itu harus diperlakukan dengan penuh cinta dan kasih sayang.

“Membuang bayi ini dosa besar. Sebab berapa banyak orang diluar sana sangat banyak menginginkan anak tapi dia belum diberikan, sedangkan ada yang telah diberikan tapi justru menyia-nyiakannya atau membuangnya. Ini menolak rezeki dari Allah, karena banyak anak banyak rezeki,” tuturnya.

Membuang bayi, kata Ustadz juga adalah wujud dari kesesatan yang diluar dari logika kemanusiaan atau rasa keperimanusiaan serta tidak ada kasih sayang.

Oleh karena itu, orang yang membuang bayi diyakini akan mendapatkan siksaan yang sangat pedih di akhirat pada nantinya.

Terlebih, jika bayi tersebut merupakan hasil perbuatan zinah, maka orang yang melahirkannya akan mendapatkan dosa yang berlipat ganda.

“Zinah saja haram, apa lagi membuang bayi, ini haram di atas keharaman dosanya sangat besar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Ustadz, adapun para ulama juga menyebutkan membuang bayi atau anak sama halnya dengan membunuh dan perbuatan keji.

“Entah bayi yang dibuang itu kondisinya meninggal atau tidak,” tegasnya.

Kemudian, kata ustadz, dirangkum dari berbagai sumber terdapat dalil dalam al-Qur’an surat Al-Israa’ ayat 13 yang artinya “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Membunuh anak hanya karena takut melarat adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh agama. Karena Allah SWT akan melaknat seseorang yang tega membunuh anak baik di dunia maupun di akhirat.

“Bahkan, perbuatan tersebut akan berdampak buruk terhadap kehidupan,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi