BANJARMASIN, klikkalsel.com – Membludaknya pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di sejumlah kantor kepolisian guna salah syarat Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disinyalir akibat mendadaknya pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Daerah.
Hal itu disampaikan, Syamsul salah satu pemohon SKCK yang mengaku baru menerima pemberitahuan pada Kamis (12/9/2025) pukul 23.00 WITA melalui web milik BKD Kota Banjarmasin.
“Jam 11 tadi malam baru dapat kabar,” ucapnya sembari meminta nama instansi tempatnya mengabdi tidak disebutkan.
Parahnya, pada tanggal 15 September 2025 berkas tersebut wajib untuk dilampirkan sebagai persyaratan.
Artinya efektif pengurusan dapat dilakukan hanya di hari Jumat saja. Karena umumnya pada Sabtu dan Minggu pelayanan libur.
Baca Juga : Pemohon SKCK Membludak, Kapolresta Banjarmasin Perintahkan Sabtu-Minggu Tetap Buka
Baca Juga : Bank Kalsel Buka Lowongan Kerja, Berikut Posisi yang Dicari
Hal itu lah ujarnya yang memicu ia bersama pemohon lain berlomba untuk mendapatkan surat yang kerap disebut “surat kelakuan baik” tersebut.
“Saya dari pagi sudah di Polresta. Untung berkas sudah masuk dan bisa diambil sore ini. Beberapa teman yang datang lebih siang katanya baru bisa diambil besok,” jelasnya.
“Untung Polresta tetap melayani di hari Sabtu dan Minggu. Meski demikian waktu 3 hari pun masih terasa berat karena harus berlomba dengan ribuan pemohon lain,” sambungnya.
Beruntung belakangan ujarnya keluar pemberitahuan lain yang memundurkan batas penyerahan pada tanggal 22 September 2025.
Dari informasi yang didapat klikalsel.com, penundaan batas akhir penyerahan dokumen tersebut tertuang dałam Surat Badan Kepegawaian Negara nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. (David)
Editor: Abadi





