KOTABARU, klikkalsel– Kepala Kantor Pengadilan Agama (PA) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Shaleh mewanti-wanti agar jajarannya menjalankan tugas dengan baik dan tidak melanggar aturan.
Tidak main-main, orang tertinggi di lingkungan PA Kalsel ini akan memecat/memberhentikan pegawai yang melanggar empat hal, yang dianggap merusak nama baik institusi.
Empat hal yang tidak akan diampuni dan harus angkat kaki dari kantor PA bagi pegawai, menurut Muhammad Shaleh yakni, selingkuh, korupsi, menjadi makelar kasus perkara, serta menerima tamu diluar jam kerja di rumah pribadi, (dengan tujuan tidak benar).
“Kalau empat hal itu dilanggar oleh aparatur PA, termasuk di Kotabaru, saya tidak segan-segan memerintahkan memecat oknum tersebut,” ujar Muhammad Shaleh tegas, dihadapan Kepala PA Kotabaru, beserta aparatur PA lainnya, pada acara pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah yang bersih dari korupsi, di Kotabaru Kamis, (8/2/2018).
Sementara itu, Kepala PA Kotabaru, Mardison dalam sambutannya menyampaikan digelarnya pencangan zona pembangunan zona integritas merupakan tindak lanjut, atau adanya intruksi dari PA Provinsi Kalsel.
“Hal ini tentu saja, tujuannya untuk memenuhi target pemerintah dalam meningkatkan kapasitas akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dari KKN, serta meningkatkan pelayanan publik,” ujar Mardison.
Selain itu, dia juga mengharapkan agar apa yang disampaikan oleh Kepala PA Provinsi Kalsel dapat menambah semangat bagi seluruh aparatur PA di Kabupaten Kotabaru.
“Pada prisipnya dengan adanya pencanangan ini, diharapkan aparat PA Kotabaru dapat bekerja dan menjalankan tugas sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya di Kotabaru,” tandas Mardison.
Diketahui, pencanangan tersebut juga selain dihadiri oleh seluruh aparatur PA Kotabaru, juga dihadiri langsung oleh Kepala PA Provinsi Kalsel, H Muhammad Shaleh, Kepala PA Kotabaru, Mardison, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, Danlanal Kotabaru Letkol Laut, (E) Joko Andrianto, Dandim 1004, Letkol Arh Samujiyo, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Indah Laila dan Wakil Bupati Kotabaru, H Burhanudin.(duki)
Editor : Amran