Melalui Perbup, Petani Sawit Tanbu Bakal dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BATULICIN, klikkalsel.com – Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Berkelanjutan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit Berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eka Saprudin bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin menggelar Rapat Lanjutan Pengelolaan DBH Sawit Berkelanjutan di Tanbu melalui Peraturan Bupati (Perbup) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Petani Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit di ruang rapat Kantor Bupati Tanbu, Selasa (21/11/2023).

Dalam rapat itu, Eka menyampaikan, prioritas penggunaan DBH Sawit berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 91 Tahun 2023 yaitu pembagian persentase 80 persen diperuntukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrakstruktur Jalan, 20 persen pengunaan untuk kegiatan Lainnya.

80 persen diperuntukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrakstruktur jalan, yaitu penanganan jalan, meliputi: rekonstruksi/peningkatan struktur; pemeliharaan berkala; dan/atau pemeliharaan rutin. Kemudian, penanganan jembatan, meliputi: rehabilitasi/pemeliharaan berkala jembatan; penggantian jembatan; dan/ atau pembangunan jembatan.

Baca Juga : Kepala Desa Terpilih di Tanbu Ikuti Bimtek

Baca Juga : Entaskan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Tanbu Serahkan Hibah Ternak ke Kelompok Tani

Selanjutnya, pembagian persentase 20 persen digunakan untuk kegiatan lainnya. Seperti pendataan perkebunan sawit rakyat; penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil; rehabilitasi hutan dan lahan; dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberian jaminan sosial merupakan suatu kewajiban yang mengiringi saat pemerintah mendapatkan Dana Bagi Hasil Sawit, kita diberikan DBH tapi ada hal yang harus dilaksanakan, yaitu pemberian jaminan sosial bagi petani sawit mandiri yang ada di Tanbu,” Pungkas Eka.

Pada Kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin memberikan apresiasi, kepada Pemkab Tanbu atas dukungan dan peranannya dalam memastikan perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh lapisan masyarakat di Tanbu.

“Harapan kami, perlindungan in dapat terlaksana, karena kemanfaatan yang akan didapat peserta BPJamsostek sangat luar biasa dan tentu akan sangat bermanfaat bagi ahli waris yang ditinggalkan apabila pekerja mengalami risiko sosial,” tutur Vina

“Ini juga merupakan tujuan pemerintah dalam menekan terciptanya kemiskinan ekstrem baru, semoga apa yang kita berikan hari ini dapat mewujudkan kesejahteraan bagi para pekerja, agar bisa bekerja tanpa harus merasa cemas,” tukasnya. (restu)

Editor : Akhmad