BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu legislatif (Pileg) 2024, baik itu tingkat DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Khusus DSC anggota DPRD Provinsi Kalsel ada 696 kandidat dari 18 partai politik yang akan memperebutkan 55 kursi legislatif tersebar di 7 daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan tahapan saat ini adalah masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon sementara anggota legislatif. Tahapan ini akan berlangsung selama 10 hari, dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
”Masukan dan tanggapan disertai bukti dengan identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya, Minggu (20/8/2023).
Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat bisa secara langsung di Kantor KPU Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 3,5 Kota Banjarmasin dan melalui website info KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id.
Baca Juga : KPU Tabalong Tetapkan 324 Calon Anggota Legislatif Pemilu 2024
Baca Juga : Waspada Penyebaran Hoaks, KPU dan Bawaslu Gencar Sosialisasi ke Pemilih Pemula
Sementara itu, pengamat politik dari UIN Antasari Banjarmasin, Prof Ani Cahyadi mengatakan tahapan saat ini adalah momen bagi masyarakat untuk berkontribusi menyongsong Pemilu 2024. Salah satunya, adalah mereview rekam jejak para kandidat daftar calon sementara.
“Ada sebagian parpol yang tetap mempertahankan wajah lama, tetapi ada juga sebagian parpol menampilkan wajah baru. Di sini dibutuhkan partispasi masyarakat supaya memberikan masukan. Paling tidak, membantu partai politik untuk menyeleski lagi daftar bakal calon anggota legislatif,” ucapnya.
Terkhusus bakal calon legislatif wajah lama atau petahana, kata dia, masyarakat akan lebih mudah memberi masukan dan tanggapan. Misalnya dengan melihat rekam jejak kinerja petahana saat duduk di kursi legislatif.
“Masyarakat agar betul-betul mengevaluasi karena salah satu fungsi dari Pemilu adalah mengevaluasi kepimpinan, mengevaluasi perwakilan. Inilah saatnya masyarakat untuk mengevaluasi,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi