BANJARMASIN, klikkalsel – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kalsel mengingatkan potensi pratik politik uang pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 marak terjadi.
Kendati demikian, Bawaslu ingin mengedepankan pencegahan terhadap politik uang yang kerap terjadi hingga hari penyelenggaraan Pilkada pada, Rabu (27/6/2018).
“Himbauan sudah kami sampaikan ke stakeholder dan tokoh masyarakat agar tidak melakukan politik uang memberi atau menerima,” terang komisioner Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono kepada klikkalsel.com, Senin (25/6/2018).
Aris menjelaskan apabila ketahuan melakukan politik uang pemberi maupun penerima, maka akan dikenakan tindakan sesuai Undang Undang Pasal 187 huruf a.
Tindakan atau dampak yang dimaksud Aris, terdapat 2 pola yakni berupa pidana dan pelanggaran adminitrasi apabila politik uang dilakukan secara struktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kalau politik uang secara TSM, maka kedua pola itu bisa dijalankan,” jelasnya.
Menurut Aris, keberlakukan 2 pola tersebut harus terjadi minimal 50 % di kecamatan yang melaksanakan Pilkada.
Apabila calon Kepala Daerah terbukti melakukan politik uang, maka Aris menjelaskan mereka bisa didiskualifikasi pada Pilkada nanti. (baha)
Editor : Elo Syarif