Mantan Napi Lapas Lampung Disidang Kasus Penyelundupan 21,9 Kilogram Sabu di Kalsel

Penyelundup sabu 21,9 kilogram lintas provinsi dengan nama samaran "Feeling Good" menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Residivis kasus narkoba asal Lapas Lampung, Tubagus Fathul Azim seolah tak kapok menghirup udara jeruji besi. Sekitar 4 tahun bebas, dia kembali berulah dengan kasus besar yaitu menyeludupkan 21,9 kilogram sabu yang kemudian diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel di Hotel Delima, Jalan A Yani KM 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada 20 Juni 2025 lalu.

Kini perkara Tubagus Fathul Azim bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mengenakan rompi orange dan peci putih, ia duduk di kursi pesakitan menjalani sidang perdana yang dipimpin Hakim Ariyas Dedy, Rabu (29/10/2025) siang.

Penyelundup sabu skala besar ini rupanya memiliki banyak nama samaran yaitu Martin alias YZ alias Xcsoot alias Feelgood. Dia tampak tertunduk berhadapan dengan hukum saat jaksa penuntut umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang membacakan dakwaan.

JPU mendakwa penyelundup sabu skala besar lintas provinsi tersebut dengan pasal berlapis. JPU menyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” demikian bunyi dakwaan yang dibacakan JPU Rakhmat.

Dalam sidang ini terungkap peran Fathul sebagai kurir yang menerima perintah dari seorang bernama samaran “Brazil”. Perintah itu rupanya tidak langsung diterima Fathul dari “Brazil”, melainkan melalui perantara kaki tangannya dengan nama samaran “Nipon”.

Baca Juga : KPK Ingatkan Pemprov Kalsel Sumber Daya Alam Untuk Mensejahterakan Masyarakat

Baca Juga : Kirab Obor PORPROV XII Kalsel Tiba di Banjarmasin

Antara “Nipon” dan Fathul rupanya telah saling kenal saat menjalani hukuman penjara di Lapas Lampung. Pada Agustus 2021 lalu, Fathul bebas dari penjara dan bekerja sebagai kurir makanan di Lampung.

Ketika bekerja, Fathul cukup intens mengantar makanan kepada “Nipon”. Hingga akhirnya ia tergiur melakukan pekerjaan haram melanggar hukum.

Pada 31 Mei 2025, Fathul mendapat tugas ke Palangkaraya, Kalteng, oleh “Nipon”. Dia menerima ongkos operasional awal sebesar Rp3 juta.

Selama di Palangkaraya, Fathul menerima kiriman uang melalui transfer dari Nipon sebanyak 10 kali, dengan total Rp74 juta.

Adapun tugas Fathul yakni mengambil 23 paket sabu 21,9 kilogram dengan sistem ranjau estafet di beberapa titik. Kemudian barang haram tersebut dibawanya ke Banjarmasin, Kalsel hingga akhirnya diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel. (rizqon)

Editor: Abadi