BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara korupsi Rp2,5 miliar lebih di salah satu bank plat merah di Kabupaten Kotabaru, Kamis (6/11/2025) sore.
Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto menjatuhkan hukum berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Pertama, terdakwa Faisal Mukti yang merupakan mantan kepala unit bank divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan,” demikian Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrianto membacakan amar putusan didampingi dua hakim anggota.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000, jika Faisal Mukti tidak membayarnya diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim mempersilahkan Faisal Mukti berkonsultasi kepada penasehat hukumnya. Dia pun menyatakan menerima vonis dan tidak melakukan upaya banding.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan pembacaan amar putusan terhadap terdakwa mantan teller Ahmad Maulana yang merupakan anak buah Faisal Mukti.
Baca Juga : Relawan Pemadam Kebakaran Dapat Pembekalan Safety Driving dari Pemko Banjarmasin
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus 3 Tersangka Penyelundup Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 91,7 Miliar
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan dua bulan. Merespon vonis tersebut, Ahmad Maulana menyatakan pikir-pikir dalam satu pekan ke depan, apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Perkara korupsi mencapai Rp2,5 miliar lebih ini terjadi atas praktik kongkalikong antara Faisal Mukti dan Ahmad Maulana di bank plat merah, mereka bekerja. Faisal Mukti dan Ahmad Maulana melakukan 38 transaksi fiktif sepanjang Agustus–Oktober 2023.
Faisal Mukti dan Ahmad Maulana memanfaatkan celah prosedur setor-tarik tunai nasabah yang menggunakan slip merah dan biru.
Mereka menyalahgunakan kerahasiaan user id nasabah untuk transaksi tarik tunai ilegal. Modus mereka adalah mencatat setor tunai dalam sistem New Delivery System (NDS) tanpa uang fisik masuk, dan menggunakan akses user ID kepala unit yang dipinjamkan ke teller.
Sebagian dana hasil korupsi disebut dipakai untuk gaya hidup, termasuk crypto dan judi online. Dari total kerugian, terdakwa baru mengembalikan sebagian, Mukti Rp970 juta dan Maulana Rp172 juta.
Akibat praktik culas tersebut, Faisal Mukti dan Maulana didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rizqon)
Editor: Abadi





