Memang ujar Kanit pihaknya sejauh ini belum melakukan penahanan terhadap pengemudi karena pasal yang dikenakan ialah Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
“Tidak ada korban jiwa, korban hanya luka ringan dan hanya menyebabkan kerugian materil. Tuntutannya pun hanya satu tahun. Jadi tidak ditahan dan kemungkinan hanya kita wajibkan wajib lapor,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, ia pun mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara dan memperhatikan keselamatan diri serta pengguna jalan yang lain.(david)
Editor : Amran