LKBH FH Uniska Siap Bantu Pendampingan Hukum Korban Pencabulan di Banjarmasin

Dekan FH Uniska Afif Khalid

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Belum lama ini kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) yang terjadi pada bulan Mei tahun 2023 lalu di Kota Banjarmasin, kembali viral dan menjadi buah bibir di lingkungan masyarakat Kota Banjarmasin.

Pasalnya, diketahui kasus tersebut sudah tujuh bulan lamanya terjadi. Namun, sampai saat ini pelaku belum juga berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Berhubungan dengan hal tersebut, kasus anak saat ini juga tengah menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (LKBH FH Uniska) menawarkan diri untuk siap turut membantu dengan melakukan pendampingan hukum.

Hal tersebut disampaikan Dekan FH Uniska Dr Afif Khalid yang turut menyesalkan peristiwa itu, karena korban pencabulan masih duduk di bangku sekolah dasar.

Bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga korban kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kota Banjarmasin itu.

“Kita siap memberikan pendampingan hukum hingga mendapatkan keadilan jika keluarga korban memintanya,” ujarnya.

Baca Juga : Bocah SD di Banjarmasin Diduga Diperkosa Kakek-Kakek, Keluarga Minta Pelaku Cepat Ditangkap

Baca Juga : Pelaku Pencabulan Anak Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Buru keberadaannya

Menurut Afif, bantuan hukum ini diberikan kepada keluarga korban untuk memastikan bahwa jangan sampai ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat.

“Terutama pada kasus-kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak,” tuturnya.

“Kita berikan pendampingan kepada korban tanpa ada biaya sepersen pun alias gratis. Apalagi ini kasus pidana,” sambungnya.

Afif juga berharap, kepolisian untuk tegas dan serius dalam menangani perkara tersebut, agar korban dan keluarga mendapatkan kepastian hukum, mengingat ini adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita berharap pelaku dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Tidak hanya kasus pidana kekerasan terhadap anak, Afif juga menegaskan bahwa pihaknya di LKBH FH Uniska siap membantu pendampingan hukum pada perkara pidana yang lain untuk masyarakat.

“Jadi perkara pidana apa saja, jika mereka membutuhkan maka kita siap selama itu untuk keadilan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi