BATULICIN, klikkalsel.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Vina Dwina Yuskin menyerahkan Piagam Penghargaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Perusahaan Lintas Fortuna Nusantara atas perlindungan 500 pekerja rentan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kantor Lintas Fortuna Nusantara, Minggu (10/9/2023).
Pada kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Operasional Perusahaan Lintas Fortuna Nusantara Hadliansyah Pratama mengungkapkan, tahun ini pihak Lintas Fortuna Nusantara berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, melindungi 500 pekerja rentan (petani, pedagang dan nelayan) di Kabupaten Tanah Bumbu untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama 12 bulan.
“Pekerja rentan ini menjadi perhatian Lintas Fortuna Nusantara, untuk dapat dilindungi pada program BPJS ketenagakerjaan,.karena risikonya yang sangat besar bagi ekonomi keluarganya,” ujar Hadliansyah
Menurutnya, kolaborasi ini dilakukan sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, untuk itu ini adalah komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan pemerintah, agar bersama-sama peduli kepada lingungkan sekitar.
“Kami berharap kepedulian kami kepada para pekerja rentan ini dapat memberikan semangat pada mereka, untuk dapat bekerja, dengan bebas cemas untuk keluarganya,” tuturnya
Baca Juga : Rayakan Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Pastikan Kemudahan Layanan Menjadi Prioritas
Baca Juga : Petugas Haji Meninggal Saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 183 Juta
Di tempat yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin mengapresiasi Lintas Fortuna Nusantara yang telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada pekerja-pekerja 500 rentan yang ada di wilayah kerjanya selama 12 bulan.
Diharapkan, agar ke depannya pekerja rentan yang sudah terdaftar bisa meneruskan pembayaran iuran sebesar Rp 16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Boleh juga kalau nanti ditambah lagi Rp 20 ribu jadi total Rp 36 ribuan untuk jaminan hari tua. Pekerja rentan itu pekerja yang sangat beresiko tinggi dibidang pekerjaan yang sifatnya pertanian kelautan seperti hari ini. Sehari harinya itu mendapatkan penghasilan yang tidak menentu sehingga kita anggap rentan dalam resiko sosial,” ujar Vina.
Vina menambahkan, risiko kecelakaan dan kematian bisa terjadi kapan saja, di mana saja dan kepada siapa saja termasuk para pekerja rentan. Apabila hal yang tidak diinginkan terjadi, maka yang termasuk pekerja rentan akan terganggu kehidupan sosial dan ekonomi.
Maka dari itu, pemerintah hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sudah saatnya kita tingkatkan kepedulian kepada para pekerja rentan dengan cara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada merekam Sinergi ini merupakan bentuk upaya sosial dan kepedulian dari Lintas Fortuna Nusantara yang patut kita contoh dan semoga sinergi ini terus bisa berlanjut,” tukas Vina. (adv/restu)
Editor : Akhmad