BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin melakukan FGD Tindak Lanjut INPRES No 2 Tahun 2021 bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu, Kamis (26/1/2023).
Kegiatan FGD dipimpin langsung Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu Sismanto dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Murniati.
Murniati mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Perikanan Kabupaten Tanbu perihal perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Sektor Pekerja Mandiri yaitu Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar hasil perikanan.
Mengusung tema “Pelaku Usaha Perikanan Terlindungi, Kerja Keras Bebas Cemas, Masa Depan Pasti”. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu memastikan INPRES No 2 Tahun 2021 dapat segera terlaksana.
Murniati menyampaikan, dengan adanya FGD ini, terbentuklah suatu produk hukum Surat Edaran untuk para pelaku usaha perikanan seperti Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan dapat segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mendorong terlaksananya program Jaminan Sosial bagi para Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan, Jaminan Sosial ini merupakan hak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk petani itu sendiri, dari 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan para Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan yang termasuk kedalam sektor informal, akan didaftarkan 2 program perlindungan jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang manfaatnya luar biasa,” tutupnya.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dorong PLKK Berikan Layanan Terbaik
Baca Juga : Berikan CSR Perlindungan Pekerja Rentan, PT Pama Indomining Diapresiasi BPJS Ketenagakerjaan
Murniati menambahkan, manfaat jaminan sosial ini sangat besar, yaitu Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja adalah apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapat fasilitas pengobatan unlimited sampai dengan sembuh, dan apabila meninggal dunia maka akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan ditambah beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan sarjana maksimal Rp 174 juta.
Pada kesempatan yang sama Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Tanbu Sismanto menyampaikan bahwa manfaat yang diberikan pemerintah melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sangat luar biasa, ini merupakan hal yang sangat membahagiakan apabila seluruh Nelayan, Petambak, Pengolah dan Pemasar Hasil Perikanan di Kabupaten Tanah Bumbu bisa terjamin kesejahteraannya
“Dengan adanya Kolaborasi ini, Kami akan mendukung penuh program yang luar biasa ini. Harapannya seluruh pelaku usaha perikanan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu agar terjamin kesejahteraan para petani beserta keluarganya serta terlindungi dari resiko-resiko ekonomi yang menyebabkan kehilangan penghasilan” tutupnya. (adv/restu)
Editor : Akhmad