TANJUNG, Klikkalsel.com – Lima pasar tradisional yaitu Pasar Arba Banua Lawas, Pasar Kapar Murung Pudak, Pasar Kelua, Tanjung dan Mabu’un jadi lokasi dilaksanakan sidang tera ulang.
Kegiatan dengan melakukan pengecekan terhadap timbangan para pedagang itu dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong pada Jumat (11/10/2024).
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Noviana Eredha mengatakan layanan tera ulang ini gratis untuk para pedagang.
“Ini merupakan program rutinitas setiap tahunnya karena masa berlaku cap tanda tera itu hanya satu tahun,” katanya.
Novi menyampaikan pada kegiatan ini banyak peningkatan dari para pedagang yang membawa alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) untuk dilakukan tera ulang.
Baca Juga Tari Ngaiyuh Kajayaen Meriahkan Puncak Hari Jadi Kabupaten Tabalong Ke-59
Baca Juga Diskominfo Tabalong Pasang Wifi Gratis di RTH Kecamatan Tanta
“Pedagang yang membawa alat UTTP untuk di tera ulang ada peningkatan karena sudah tidak ada biaya lagi,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan tidak temuan alat UTTP pedagang yang curang.
“Cuma tidak berfungsi satu atau dua dan kami sarankan untuk tidak dipakai lagi,” katanya.
Ia pun berharap para konsumen bisa lebih jeli melihat timbangan para pedagang karena sudah dilabeli stiker tera ulang oleh agar tidak terjadi kecurangan.
Diketahui, jumlah timbangan pedagang yang telah dilakukan tera ulang secara gratis tersebar di lima pasar sebanyak 1.046 unit. (Dilah/adv)





