Lima Kasus Disiplin Berat ASN Sepanjang 2025: Perselingkuhan Paling Dominan

Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pelanggaran disiplin dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin sepanjang tahun 2025 didominasi terkait kasus perselingkuhan.

Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD Diklat) Kota Banjarmasin mencatat adanya lima kasus pelanggaran disiplin dengan kategori berat yang ditangani selama periode tersebut.

Dari total lima kasus pelanggaran berat itu, persoalan perselingkuhan menjadi kasus pelanggaran yang paling banyak dilakukan ASN.

Selain melanggar etika pribadi, kasus-kasus tersebut dinilai berpotensi mencoreng citra aparatur pemerintah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryono, mengatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya hanya menangani pelanggaran berat, sementara pelanggaran ringan ditangani langsung oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Di tahun 2025 pelanggaran sedang yang ditangani tidak ada, kalau yang ringan banyak tapi data itu ada di masing-masing SKPD. Untuk yang berat itu ada lima pelanggaran,” ucapnya, Senin (2/2/2026).

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis pelanggaran yang paling dominan dalam kategori berat adalah perselingkuhan, disusul dengan pelanggaran kedisiplinan terkait jam kerja.

“Untuk jenis kasus yang paling banyak memang perselingkuhan dan tidak mematuhi jam kerja,” bebernya.

Baca Juga : Paman Birin : Utamakan Etika dan Disiplin dalam mencapai Prestasi

Baca Juga : ASN Setwan Kalsel Ditekankan Bersih Lahir Batin, Thaharah Jadi Fondasi Integritas

Ia menjelaskan, dari lima kasus pelanggaran disiplin berat tersebut, sanksi yang dijatuhkan bervariasi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.

“Sanksinya pemutusan hubungan ada dua orang, artinya langsung dipecat. Lalu pemberhentian dengan tidak hormat satu orang, dan mebebasan atau penurunan jabatan dua orang,” jelasnya.

Menurut Totok, penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN, bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan juga sebagai pembelajaran bagi aparatur lainnya.

Ia juga menekankan bahwa pembinaan ASN sejatinya dilakukan secara berjenjang di setiap SKPD, sehingga pencegahan pelanggaran dapat dilakukan sejak dini.

BKD Diklat Kota Banjarmasin memastikan akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin secara konsisten, guna mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pelayan publik.

“Secara teorinya pembinaan ASN itu berjenjang, jadi misalnya di SKPD, Kepala SKPD membina Kabid-Kabidnya, lalu Kabidnya membina ke bawahnya lagi seperti itu,” tandasnya.(fachrul)

Editor: Amran