Libur Lebaran, Saat yang Tepat Ubah Girik Tanah Jadi Sertipikat Hak Milik

Pelayanan legalitas aset tanah (birohumasATR/BPN)

JAKARTA, klikkalsel.com – Menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah, jutaan warga Indonesia bersiap melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Momen berkumpul bersama keluarga itu bukan hanya ajang silaturahmi, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk hal penting lainnya seperti memastikan legalitas aset tanah milik keluarga.

Banyak masyarakat yang baru menyadari bahwa tanah peninggalan orang tua atau leluhur masih berstatus girik, bukan sertipikat resmi.

Kabar baiknya, libur Lebaran tahun ini bisa jadi waktu yang pas untuk mulai mengurus peralihan status tanah dari girik ke Sertipikat Hak Milik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Biasanya anak-anak sibuk di rantau. Tapi ketika pulang dan berkumpul saat Lebaran, baru tahu kalau aset tanah keluarga belum bersertipikat. Ini saat yang tepat untuk menyertipikasi tanah,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, pada Rabu (2/4/2025).

Ia menambahkan, Kantor Pertanahan tetap buka selama libur Lebaran, meskipun dengan layanan terbatas.

“Silakan manfaatkan waktu ini untuk urus dokumen pertanahan, jangan ditunda lagi,” katanya.

Baca Juga Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Pentingnya Tata Ruang dalam Mitigasi Risiko Bencana

Baca Juga Menteri ATR/BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

Girik merupakan dokumen bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan sejak masa kolonial Belanda. Meski masih dianggap sah dalam proses administrasi, girik tidak sekuat sertipikat hak milik dalam perlindungan hukum tanah di Indonesia saat ini.

Karena itu, meningkatkan status tanah dari girik menjadi sertipikat adalah langkah penting untuk menghindari sengketa atau permasalahan di masa depan.

Untuk mengubah girik menjadi Sertipikat Hak Milik, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
– Girik asli tanah
– Kartu Keluarga (KK)
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Surat permohonan bermeterai

Selain itu, Harison menyarankan masyarakat untuk mengecek persyaratan lengkap dan estimasi biaya melalui aplikasi *Sentuh Tanahku*, yang tersedia gratis di Play Store dan App Store. Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna memantau status berkas secara real-time.

“Sebelum ke Kantah, cek dulu semua syarat dan estimasi biaya lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Praktis, transparan, dan bisa pantau proses berkas secara langsung,” jelas Harison.

Bagi masyarakat yang masih bingung dengan prosesnya, Kantor Pertanahan setempat siap memberikan konsultasi dan panduan secara langsung. Jadi, tidak perlu khawatir atau bingung saat ingin melegalkan aset keluarga. (adv)

Editor: Abadi