BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan menghadirkan pelapor Denny Indrayana di Aula Bawaslu Kalsel, Selasa (10/11/2020) sore.
Kali ini laporan calon gubernur nomor urut 2 jilid III memperkarakan Sahbirin Noor kembali kandas. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis, Erna Kasypiah, sekaligus Ketua Bawaslu Kalsel serta empat anggota majelis juga sebagai komisioner Bawaslu.
Dalam sidang dibacakan 107 bukti dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terkait bantuan sosial, salah satunya pembagian beras oleh terlapor Sahbirin Noor. Alhasil dinyatakan tidak memenuhi unsur materil dugaan pelanggaran TSM.
“Jadi sebagai dalam sidang pendahuluan tadi bahwa kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif itu tidak bisa kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Erna usai sidang.
Baca Juga : Kuasa Hukum BirinMu : Denny Merekonstruksi Fakta Hukum yang Keliru Soal Beras Paman Birin
Komisioner Bawaslu Kalsel bidang Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie menerangkan, rentang waktu dari 107 bukti yang dilampirkan pelapor Denny Indrayana sebelum pendaftaran Calon Gubernur pada tanggal 4 September dan hanya 1 bukti yang terjadi pasca pendaftaran sebagai bakal calon gubernur.
Sedangkan proses penanganan pelanggaran administrasi TSM yang diatur Perbawaslu 9 Tahun 2020 rentang waktunya dari tanggal 4 September sampai pada pungut hitung 9 Desember. Oleh sebabnya itu, laporan Denny Indrayana dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.
“Untuk pelanggaran TSM itu mulai pendaftaran calon ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan sampai pada pungut hitung jadi ini pertimbangan bahwa secara materil apa yang disampaikan tidak terbukti sehingga kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan,” ungkapnya.
Baca Juga : Ingin Disupervisi, Bawaslu Kalsel : Itu Merupakan Hal Baik Bagi Kami
Sementara itu, Denny Indrayana seusai sidang tampak meradang akan keputusan sidang pendahuluan tersebut. Pasalnya tiga kali laporan yang dilayangkan di Bawaslu Kalsel, tak ada satu terbukti. Saking kecewanya, calon gubernur nomor urut 2 ini menyebut hukum di Indonesia ibarat zombie.
“Kecewa atas hukum yang lagi-lagi menjadi zombie. Artinya dia cuma jasad aja tanpa roh keadilan, hidup tapi sebenarnya mati. Dia tidak melihat peristiwa-peristiwa berbagi sembako yang sangat banyak, niat yang sangat banyak sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi pemilih,” ucapnya dengan raut wajah jengkel.
Atas hasil yang diterima, Denny Indrayana akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI di Jakarta. Menurut langkah itulah yang dapat diambil untuk mendapatkan keadilan hukum.
“Laporan-laporan kami, tidak diterima, tidak diterima terus tanpa ada upaya hukum yang bisa kami lakukan. Jadi tetap melakukan perlawanan tidak boleh berhenti memperjuangkan keadilan salah satunya dengan mengajukan keberatan ke Bawaslu Pusat,” pungkasnya kesal.(rizqon)
Editor : Amran