BANJARMASIN,klikkalsel– Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) telah dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor:01/Peraturan-DP/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak tertanggal 9 Februari 2019.
Salah satu poin yang patut diperhatikan oleh wartawan ialah merahasiakan identitas anak yang menjadi saksi atau korban dalam sebuah peristiwa kejahatan maupun anak yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau pidana atas kejahatannya.
Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun pelanggaran yang dilakukan atas pedoman tersebut bisa menyebabkan seorang wartawan dipidana sampai lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Hendry mengatakan masih banyak undang-undang yang mengatur perlindungan anak dalam pemberitaan seperti pasal 64 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan “anak yang menjadi korban tindak pidana dilindungi dari pemberitaan identitas melalui media massa untuk menghindari labelisasi”.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun ujar Hendry telah menegaskan poin tentang perlindungan anak pada Pasal 5 KEJ. “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak-anak yang menjadi pelaku susila,” ujarnya memaparkan bunyi pasal tersebut.
Bahkan untuk mewujudkan pemberitaan yang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Dewan Pers telah meneken Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Selain itu kita (Dewan Pers) kerap melakukan sosialisasi hingga ke daerah agar wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola dengan bijaksana,” pungkasnya. (david)