PARINGIN, klikkalsel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr. Mukri beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Balangan.
Rombongan mendapat akses langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, La Kanna, bersama jajarannya, Rabu (2/11/2022)
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kejati Kalsel melakukan temu ramah bersama seluruh pegawai Kejari Balangan. Ditemui usai temu ramah, Kajati Kalsel Dr. Mukri menyampaikan dalam kunjungannya ini untuk melihat langsung kondisi kantor Kejari di Balangan.
Selain melakukan kunjungan, Dr. Mukri juga meresmikan 21 rumah Restorative Justice (RJ) yang ada di Kecamatan Juai dan serta meresmikan jalan Jaksa Agung R. Soeprapto yang ada di samping kantor Kejari Balangan.
Bupati Balangan H. Abdul Hadi dalam sambutannya menyampaikan, ucapan selamat datang kepada Kepala Kejati Kalsel beserta rombongan dalam rangka Launching Rumah RJ dan nama Jalan.
Baca Juga : Cegah Angka Stunting, GOW Balangan Persiapkan Generasi Emas
Baca Juga : Peduli Korban Kebakaran, Bupati Balangan Serahkan Bantuan di Tiga Desa
Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Balangan sangat mendukung program RJ yang dilaksanakan peresmiannya oleh Kajari Dr. Mukri pada hari ini, harapannya Rumah Restorative Justice yang ada di Kecamatan Juai dapat juga hadir ke seluruh Wilayah Kabupaten Balangan.
Usai meresmikan Rumah Restorative Justice, Kepala Kejati Kalsel Dr. Mukri mengatakan, Launching Rumah Restorative Jastice ini dimaksudkan untuk menangani penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 tentang Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Usai melakukan Launching Rumah Restorative Justice dan nama jalan, Rombongan Kejati Kalsel, Bupati Balangan dan Forkopimda melanjutkan agenda acara dengan melakukan pelepasan bibit ikan ke area kolam di lingkup Kejari Balangan.
Saat ditemui usai acara, Camat Juai Nanang Edward juga menyampaikan terkait 21 RJ sudah disepakati dan didukung penuh oleh kejaksaan, yang nama ini adalah inovasi dari kejaksaan negeri Balangan sendiri.
“TentangRJ ini tentu sangat membantu kami. Jadi RJ ini di bentuk melalui inovasi dari kejaksaan negeri balangan” ucap Nanang.
Terakhir Nanang berharap, dengan adanya RJ ini semoga para kepala desa akan benar-benar bisa memanfaatkan keberadaan RJ.
“Dengan adanya RJ ini semoga para kepala desa akan benar-benar bisa memanfaatkan keberadaan RJ ini, untuk meringankan segala permasalahan sosial di desa masing-masing khususnya tentang perkara pidana ringan yang layak di RJ kan tanpa harus ke pengadilan,” tuturnya. (adv/nida)
Editor : Akhmad