YOGYAKARTA, klikkalsel – Pengelolaan dana kelurahan 2019 yang baru saja dilaksanakan di Banjarmasin, masih menjadi sorotan penting di Pemko Banjarmasin. Dan guna menanggulangi permasalahan tersebut, Pemko Banjarmasin melakukan kunjungan kerja ke DIY Yogyakarta, Kamis (17/10/2019).
Rombongan Pemko Banjarmasin yang diikuti Kabag Humas Setda Kota Banjarmasin, Yusna Irawan bersama Kabag Hukum Setda Kota Banjarnasin, Lukman Fadlun, mengunjungi Balai Kota Jogyakarta dengan tujuan, mengetahui lebih jelas tentang tatacara pengelolaan dana Kelurahan di DIY Yogyakarta.
Rombongan Pemko Banjarmasin tersebut disambut Walikota Staf Ahli Bidang Umum Setda Kota Yogyakarta Triwidayato bersama jajaranya di Ruang Sinta, Balai Kota Yogyakarta.
“Kedatangan kami ke sini bersama para wartawan dari Press Room Balai Kota Banjarmasin. Bermaksud dengan tujuan untuk mengetahui tentang tatacara pengelolaan dana kelurahan,” ucap Yusna
Kota Banjarmasin yang juga mendapat bantuan dana untuk kelurahan tersebut dinilai masih belum maksimal dalam segi pengelolaannya. Oleh sebab itu, melihat keberhasilan kota Yogyakara melaksanakan pengelolaan dana kelurahannya, diharapkan bisa memberikan informasi tentang pengelolaan tersebut.
“Banjarmasin terdapat 52 kelurahan, per kelurahan mendapat Rp300 juta, mudah-mudahan dengan kedatangan kami di sini bisa mendapat penjelasan dan masukan,†kata dia.
Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun menyampaikan, Pemko Banjarmasin sebenarnya telah memiliki regulasi berupa Perwali untuk menaungi para lurah yang akan melaksanakan pengelolaan dana tersebut.
Namun kurangnya sosialisasi yang dilakukan, membuat apa yang tertulis diregulasi tersebut hingga saat ini masih banyak lurah yang belum memahaminya.
Staf Ahli Bidang Umum Setda Kota Jogyakarta, Triwidayato, dalam sambutannya menjelaskan, 2019 ini, Pemko Jogyakarta mendapatkan kucuran dana untuk kelurahan sebesar Rp15,8 miliar.
Dana tersebut, diperuntukan bagi 45 kelurahan, dengan perhitungan setiap keluarahan mendapatkan anggaran sebesar Rp352 juta, dengan waktu pencarian dana kelurahan setelah pengesahan APBD perubahan.
“Jadi alokasinya dananya hampir sama dengan Kota Banjarmasin. Untuk pencairannya kami lakukan setelah perubahan, dan kebetulan berjalan cukup lancar, dan berdasarkan data bulan lalu saat ini telah masuk dalam pencairan tahap kedua,” jelasnya.
Sedangkan Lurah Kelurahan Panembahan, Kecamatan Keraton, Yogyakarta, Purnama mengungkapkan, keberhasilan Kota Yogyakarta dalam pengelolaan dana kelurahan didapatkan setelah melakukan komunikasi intensif mulai dari aparatur Pemerintah Kota hingga tingkat RT.
“Jadi setelah keluar Permendagri 130 tahun 2018, kami dari pemerintah kota melalui forum komunikasi lurah melakukan komunikasi, kemudian kami juga mengundang pihak Kemendagri untuk memberikan pencerahan tentang Permendagri tersebut,” katanya.
Meskipun sebelumnya dikatakan, Purnama bahwa kondisi Yogyakarta ketika pertama menerima permendagri tersebut sama seperti Kota Banjarmasin, tetapi karena keinginan setiap Kelurahan untuk mengembangkan kota Yogyakarta, maka komunikasi intensif tadilah yang membuat para Lurah berani menjalankan permendagri yang diberikan tersebut.
“Ya sebenarnya kami sama saja, tapi karena komunikasi dengan semua pihak baik Walikota, hingga seluruh jajaran SKPD bersama Camat dan Lurah, dana kelurahan itu perlahan bisa kami jalankan, dan ini sudah mau masuk tahap yang kedua,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Akhmad