BATULICIN, klikkalsel.com – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar berjanji untuk menyalurkan dana APBN tahun 2024 sebesar Rp 5 miliar untuk tiap desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Muhaimin Iskandar menyampaikan hal tersebut saar kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah bagi warga transmigran, Rabu (15/3/2023).
“Ini sebagai target kami di DPR RI sebagai bentuk perjuangan politik,” katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Cak Imin ini menilai, angka Rp 5 miliar dari APBN dianggap rasional dan sangat cukup untuk disalurkan ke tiap desa.
“Adapun langkah yang diambil untuk merealisasikan penambahan anggaran Rp 5 miliar untuk Desa ini harus dimulai dari komitmen Kepala Desa sendiri untuk membuktikan keberhasilan dengan melalui sikap, transparan, akuntabel atau tidak ada penyelewengan,” sebutnya.
Berkaitan itu, Cak Imin mengatakan, pola pikir pemimpin di pusat sudah terbuka, termasuk Menteri Keuangan yang sudah menyaksikan bagaimana Dana Desa itu benar-benar bermanfaat di saat krisis.
“Kemarin terbukti, waktu merebaknya Covid-19, penggunaan dana desa betul-betul efektif,” ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Zairullah Pimpin Rapat Persiapan Peringatan HUT Tanah Bumbu ke-20
Baca Juga : Wabup Kotabaru Membuka Muscab Perdana HMI Kotabaru-Tanah Bumbu
Terkait penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah bagi warga transmigran Tanah Bumbu, Cak Imin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mensukseskan kegiatan ini.
Dikatakannya, para transmigran perlu mendapatkan perhatian dari semua sektor. Dimana kompleksitas berbagai masalah tersebut tidaklah mudah seperti infrastruktur sarana dan prasarana kemudian aksesnya, kerena demikian para transmigran telah membuka sebuah wilayah baru.
“Dengan SHM yang diserahkan ini akan memungkinkan mereka mendapatkan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Cak Imin mengatakan, transmigrasi dan pembangunan desa menjadi satu kesatuan dan akan menjadi prioritas dalam mempercepat pembangunan nasional.
“Pembangunan nasional akan cepat kalau desa tumbuh berkembang dengan cepat,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Cak Imin juga menjelaskan terkait Undang-Undang pelaksanaan Dana Desa.
Hal tersebut berdampak pada percepatan pembangunan desa yang luar biasa, terutama di sisi peningkatan infrastruktur maupun SDM.
“Silakan dicek di masyarakat desa, dimana pelaksanaannya dana desa dirasa sangat efektif, kerena Undang-Undang Desa berdampak dengan pembangunan desa yang cepat dan harus terus ditingkatkan,” imbuhnya.(adv/rini)
Editor : Amran