KUHP Baru Dinilai Progresif tapi Rawan Polemik

Dekan FH Uniska Dr Afif Khalid

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diberlakukan pada 2026 terus menjadi sorotan publik dan menuai tanggapan dari berbagai kalangan akademisi.

Menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda, regulasi baru ini dinilai membawa banyak pembaruan, namun juga menyimpan sejumlah pasal yang memicu perdebatan karena bersentuhan langsung dengan kebebasan sipil dan kehidupan privat masyarakat.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, Dr Afif Khalid, menilai KUHP baru perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“KUHP baru ini tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Banyak pasal yang terlihat kontroversial, tetapi sebenarnya memiliki batasan dan mekanisme pengaman,” ujar Dr Afif Khalid, Jumat (9/1/2026).

Menurut Dr Afif, salah satu keunggulan utama KUHP baru adalah keberhasilannya melepaskan Indonesia dari hukum pidana kolonial. KUHP ini dirumuskan berdasarkan nilai Pancasila dan kondisi sosial masyarakat Indonesia.

Selain itu, KUHP baru juga mengubah paradigma pemidanaan. Penjara tidak lagi menjadi satu-satunya pilihan. KUHP memberi ruang bagi pidana alternatif seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda yang lebih proporsional.

“Ini terlihat dari semangat pembatasan pidana penjara dan penguatan keadilan restoratif,” jelasnya.

Salah satu pasal yang paling banyak menuai perhatian publik adalah Pasal 218, 219, dan 220 KUHP, yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam ketentuan tersebut, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dipidana sebagai delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

“Meski sudah dibatasi sebagai delik aduan, tafsir kata ‘penghinaan’ tetap harus sangat ketat. Jika tidak, pasal ini berpotensi membatasi kebebasan berekspresi,” kata Dr Afif.

KUHP baru juga mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 240 KUHP. Pasal ini kembali menimbulkan kekhawatiran akan ruang kritik publik.

“Dalam negara demokrasi, kritik terhadap lembaga negara adalah hal wajar. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan kritik dengan penghinaan,” ujarnya.

Isu yang paling ramai dibicarakan publik adalah perluasan pasal perzinaan dalam Pasal 411 KUHP serta pengaturan hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan dalam Pasal 412 KUHP.

Pasal 411 mengatur perzinaan tidak hanya bagi mereka yang telah menikah, tetapi juga hubungan seksual di luar perkawinan. Sementara Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Namun, Dr Afif menegaskan bahwa kedua pasal tersebut merupakan delik aduan terbatas.

Baca Juga : Akademisi UNISKA: UU KUHAP Baru Berpotensi Jadi Hukum Anti-Kritik

Baca Juga : Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar Lebih, Kepala Unit Senakin BRI Kotabaru Gunakan User ID Nasabah Untuk Penarikan Ilegal

“Yang bisa melaporkan bukan sembarang orang. Hanya suami, istri, orang tua, atau anak. Ini menjadi filter agar tidak terjadi persekusi sosial,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan potensi konflik sosial tetap ada jika pasal ini tidak diterapkan secara hati-hati.

Terkait isu poligami, Dr Afif menegaskan KUHP baru tidak melarang poligami yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, tang diatur dalam KUHP adalah perkawinan ganda tanpa hak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 427 KUHP. Pada prinsipnya menjerat perbuatan menikah lagi tanpa dasar hukum yang sah.

“Poligami yang dilakukan sesuai Undang-Undang Perkawinan dan putusan pengadilan tidak dipidana. Yang dipidana adalah perkawinan ganda yang melanggar hukum,” tegasnya.

Menurutnya, isu poligami kerap disalahpahami akibat informasi yang tidak utuh di media sosial.

Lebih lanjut, kata Afif, KUHP baru juga mengakui hukum yang hidup di masyarakat (living law) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Ketentuan ini memungkinkan seseorang dipidana berdasarkan hukum adat yang berlaku di daerahnya.

Dr Afif menilai pasal ini progresif, namun berpotensi menimbulkan ketidakseragaman hukum.

“Perlu pedoman yang jelas agar tidak terjadi perbedaan perlakuan hukum antar daerah,” katanya.

Menurut Dr Afif, tantangan terbesar KUHP baru terletak pada implementasi. Aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama agar tidak terjadi multitafsir.

“Tanpa sosialisasi dan pelatihan yang serius, KUHP baru justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Keberhasilan KUHP baru sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan pemahaman masyarakat.

“Jika polisi, jaksa, dan hakim menafsirkan pasal secara berbeda, maka kepastian hukum akan terganggu,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi agar masyarakat tidak hanya mengenal KUHP dari potongan pasal di media sosial.

“KUHP baru ini ibarat pisau bermata dua. Ia bisa menjadi alat keadilan, tetapi juga bisa melukai jika digunakan tanpa kehati-hatian,” pungkasnya (airlangga)

Editor: Abadi