BANJARMASIN, klikkalsel – Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Amin Provinsi Kalsel, kembali melaporkan perkara pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Ahmad Yani tepatnya di kawasan pagar pembatas Bandara Syamsuddin Noor.
Melalui tim kuasa hukumnya, TKD Jokowi-Amin Provinsi Kalsel, memerkarakan Bawaslu Kota Banjarbaru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Laporan yang disampaikan ke kantor Bawaslu Kalsel, terkait pelanggaran kode etik, dalam hal ini yang menjadi laporan, disampaikan Kuasa Hukum TKD 01 Provinsi Kalimantan Selatan, Ali Murtadlo.
“Kedatangan kami kesini sebenarnya untuk meminta difasilitasi Bawaslu Kalsel, terkait pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru,” ucapnya, Kamis, (14/3/2019).
Ia mengatakan, tujuan pelaporan atas pelanggaran tersebut adalah DKPP, namun menurutnya untuk menuju DKPP tersebut Bawaslu yang akan memfasilitasinya.
Ali juga menyampaikan dasar dari aduan TKD tersebut adalah ada beberapa prosedur yang tidak dijalankan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Dalam hal penurunan APK kemarin, tidak di koordinasikan dengan TKD, baik secara lisan atau tertulis. Kemudian yang menurunkan pun bukan orang yang berhak. Inilah menurut kami yang harus dibenahi oleh Bawaslu sehingga kami melaporkan Komisioner Bawaslu agar ditindak,” paparnya.
Ali Murtadlo menyayangkan, ada beberapa statmen yang diucapkan pada saat konfrensi pers lalu, Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru terkait pelepasan APK milik TKD Jokowi-Amin Provinsi Kalsel.
“Apabila ini tidak dilakukan penindakan maka akan ada protes dari kubu 02. Nah ini yang sangat kita sayangkan dan ini akhirnya seperti ada indikasi padahal itu tidak perlu,” pungkasnya.
Komisioner Bawaslu yang dilaporkan oleh Pihak TKD 01 tersebut antara lain, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar, Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, Noormadina, lalu Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, Mukhlis, dan Komisioner Bawaslu Kota Banjarbaru, Raga. (fachrul)
Editor : Alfarabi