BANJARMASIN, klikkalsel – Kabag Hukum Kementerian ESDM, Heriyanto serta Esther Simon dari Kementerian Lingkungan Hidup dihadirkan PT Silo sebagai saksi ahli.
Pada sidang lanjutan gugatan (SK) Gubernur Kalsel atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) milik tiga perusahaan PT Silo Grup, di PTUN Banjarmasin, Jumat (18/5/2018).
Namun, dua saksi itu dianggap kurang kompeten, karena tidak menguasai permasalahan persidangan.
Bagaimana tidak, di hadapan majelis hakim, kedua saksi menjelaskan soal teknis pertambangan hingga prosedur penerbitan izin lingkungan. Padahal, diketahui izin kegiatan lingkungan PT Silo Grup sudah kadaluarsa.
Oleh karena itu, keterangan dua saksi ahli penggugat itu dibantah kuasa hukum gubernur Kalsel (tergugat) Andi M Asrun.
“Saksi berbicara terlalu jauh dan tak sesuai keahliannya untuk menjelaskan perkara. Saksi ahli ini kan kualifikasinya hukum. Kenapa berbicara kemana-mana. Bahkan ketika dicecar soal lingkungan malah banyak tak tahu,†jelas Asrun.
Sehingga, ia menilai kedua saksi yang dihadirkan tidak berkompeten untuk berbicara hal-hal soal teknis pertambangan dan lingkungan. ” Ini sangat disayangkan, jadi buat apa berlama-lama jika yang dihadirkan tak berkualifikasi,” ketusnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Silo Grup (penggugat) Yusril Ihza Mahendra masih mempertahankan alasan hukumnya, bahwa apa yang dilakukan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mencabut tiga IUP OP tak mendasar apapun.
“Gubernur Kalsel dengan dasar aspirasi masyarakat sangat tak mendasari pencabutan IUP OP,†tegasnya. (baha)
Editor : Farid