Kalsel  

KPUD Kotabaru Jelaskan Soal Verifikasi

PENJELASAN - KPUD Kotabaru memberi penjelasan verifikasi pasca putusan MK.
PENJELASAN – KPUD Kotabaru memberi penjelasan verifikasi pasca putusan MK.

KOTABARU, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kotabaru mengundang seluruh pengurus, dan perwakilan partai politik. Kali ini mereka diberikan penjelasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, (29/1/2018).

Putusan MK diketahui berkaitan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2019. Serta peraturan KPU Nomor 6 tahun 2018 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD.

Ketua KPUD Kotabaru Akhmad Gafuri SH M Hum mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk memberikan penjelasan kepada parpol yang akan mengikuti pemilu pasca dikeluarkan keputusan MK RI.

“Ya. Hari ini kita berikan penjelasan, kepada parpol yang hadir Kotabaru, terkait adanya putusan MK RI. Hal itu tentang tekhnis verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2019 nanti,” ujarnya.

Sementara itu, KPUD juga telah menetapkan jadwal verifikasi faktual kepengurusan, dan keanggotaan parpol peserta pemilu di Kotabaru mendatang, dan sebanyak 14 parpol di Kotabaru akan dilaksanakan verifikasi faktual diakhir bulan Januari, dan Februari 2018 ini. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan