KPU Tanbu Pastikan WNA tidak Terdaftar di DPT

Ketua KPU Tanbu, Makhruri SE, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya Selasa.(foto : thaher/klikkalsel)

BATULICIN, klikkalsel- KPU Tanah Bumbu memastikan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pesta demokrasi 2019 mendatang.

Hal tersebut disampaikan, Ketua KPU Tanah Bumbu, Makhruri dan sesuai dengan UU Pemilu, yang memiliki hak suara hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI). “Jadi WNA tidak diperbolehkan untuk memilih,” ucapnya, Selasa (12/2/2019).

Terkait hal tersebut, Makhruri juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) tentang keberadaan WNA di Kabupaten Tanah Bumbu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Alhasil, hanya terdapat satu orang WNA asal Inggris yang memiliki KTP, yang berdomisili di alamat Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“WNA memang berhak memiliki KTP jika telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi. Akan tetapi, KTP itu khusus untuk WNA, yang warnanya berbeda dengan KTP yang biasa masyarakat miliki, serta memiliki masa berlakunya,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebagai upaya memastikan tidak ada kesalahan, KPU Tanbu juga melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki WNA asal Inggris tersebut, dan hasilnya tidak terdaftar dalam DPT di Bumi Bersujud.

“Jadi, kami jamin pemilih di daerah 100% adalah WNI sebagaimana telah diatur dalam UU,” pungkasnya menutup.(thahir)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan