TANJUNG, klikkalsel- Rapat Evaluasi Fasilitas Kampanye Pemilu 2019 digelar oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Tabalong, di Gedung Juang, Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kamis, (1/8/2019).
Pelaksanaan rapat dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik, Bawaslu setempat serta unsur dari TNI-Polri. Komesioner KPU Tabalong Divisi SDM dan partisipasi masyarakat, Muhammad Husain mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya akan menggali dan mengevaluasi permasalahan-permasalahan terkait fasilitas kampanye yang perlu dievaluasi bersama selama pelaksanaan Pemilu 2019.
Berdasarkan uu Nomoe 7 Tahun 2017 pasal 275 ayat 2 fasilitas kampanye di fasilitasi oleh negara, KPU menyediakan di antaranya spanduk, baliho, debat pasangan calon dll.
“Tujuan kegiatan ini agar kita lebih sinergis dan efektif dalam pelaksanaan alat peraga kampanye (APK) sehingga APK tidak berada di titik-titik yang di larang,” jelas Husain.
Selain itu, ia menambahkan tujuan lain dilaksanakan rapat evaluasi agar semua pihak mengerti, perlunya peraturan daerah (Perda) dan ketentuan-ketentuan yang mengatur titik-titik tertentu yang tidak boleh dipasang APK.
Sehingga ia berharap agar kegiatan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menghadapi pemilihan yang akan datang. “Dengan adanya perda dan ketentuan-ketentuan yang jelas nanti, kita bisa melaksanakan pemasangan APK itu dengan baik dan benar sehingga tidak ada lagi salah komunikasi antara pelaksana pemilu, peserta pemilu maupun pemerintah yang terkait dengan pelaksana pemilu,” terangnya.(arif)
Editor : Amran