KPU Melayani Pindah Memilih dengan Menggunakan Form A.5-KWK

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga yang berada di perantauan tidak perlu cemas kehilangan hak pilihnya di Pilkada 2020, sebab penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU siap melayani pindah memilih karena keadaan tertentu.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, menerangkan pelayanan pindah memilih ini hanya untuk pemilih dengan beberapa halangan. Diantaranya bagi masyarakat yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.

Lanjut, papar Hatmiati, diperuntukkan kepada warga yang menjalani rawat inap di rumah/puskesmas, penyandang disabilitas yang berada di sosial atau rehabilitasi, bagi orang direhabilitasi narkoba.

Begitu juga untuk warga warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan orang yang menjalani masa tahanan. Selain itu pindah memilih juga bisa untuk yang menjalani tugas belajar, pindah domisili dan tempat bencana alam.

“Pastikan nama ada dalam daftar pemilih tetap (DPT), cek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.id atau cek di papan informasi di kantor desa/kelurahan asal,” kata Hatmiati, Jumat (4/11/2020).

Selanjutnya apabila terdaftar di DPT, pemilih bisa mendatangi kantor PPS atau kantor KPU kabupaten/kota asal atau mendatangi Kantor KPU kabupaten/kota tujuan. Kemudian pemilih diminta menunjukkan KTP Elektronik untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah mencoblos (Form A.5-KWK).

“Laporkan Form A.5-KWK ke PSS desa/kelurahan tujuan di kantor desa/kelurahan paling lambat 6 Desember,” imbuhnya komisioner yang menangani Divisi Teknis Penyelenggara.

Hatmiati menambahkan pemilih warga Kabupaten Balangan pada hari pencoblosan tidak bisa pulang kampung dan berada di Banjarmasin. Maka yang bersangkutan hanya dilayani untuk mencoblos 1 kertas suara yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.

“Beda kalau misalnya dia pindah antar kecamatan di dalam satu kabupaten yang Pilkada. Misalnya di Balangan, dia berasal Kecamatan Halong pindah ke Kecamatan Awayan, itu dia dapat dua surat suara karena di wilayah Pilkada,” pungkasnya.

Untuk diketahui pada Rabu 9 Desember mendatang, selain digelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, juga digelar pemilihan kepala daerah di tujuh kota/kota yakni Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru. (rizqon)

Editor : Amran