KPU Kalsel “Semprit” BirinMu dan H2D Lepas APK Serta BK di Masa Tenang

pilkada kalsel
pilkada kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Debat Publik Ketiga dan Berakhirnya Jadwal Kampanye di salah satu Ballroom Hotel, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (4/12/2020).

Oleh karena itu, pada 6 Desember, seluruh kegiatan kampanye serta atribut seluruh calon kepala daerah dilarang dilakukan.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menerangkan masa kampanye berakhir pada Sabtu 5 Desember 2020. Pada masa tenang 6-8 Desember, kegiatan kampanye dilarang dilakukan baik secara tatap muka maupun media sosial.

Begitu pula pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho juga Bahan Kampanye (BK) seperti stiker, poster dan pamflet dilarang dilakukan. Sebelum masa tenang diperingatkan agar melepaskan APK dan BK yang telah terpasang.

Edy menegaskan agar seluruh kandidat calon kepala di Kalsel, khususnya pasangan calon gubernur dan wakil nomor 1 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) dan nomor 2 Denny Indrayana – Difriadi atau Haji Denny – Difri (H2D) untuk mematuhi aturan. Sebagaimana dimuat pada Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan
Wakil Walikota.

“Mohon konfirmasi kesiapan apakah bersedia, kami perlu mendengar,” tanya Edy kepada tim BirinMu dan H2D dalam rapat koordinasi.

Masing-masing pasangan calon berkomitmen agar mentaati aturan pada masa tenang untuk tidak melakukan kegiatan kampanye serta melepas seluruh APK dan BK yang terpasang.

“Kami bersedia menertibkan pada tanggal 5 (Desember) pada pukul 24.00,” ujar perwakilan Tim H2D.

“Kami bersedia menghentikan segala macam APK, BK dan tidak melakukan kegiatan kampanye,” timpal perwakilan Tim BirinMu.

Sementara itu, dalam rapat koordinasi ini turut berhadir Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penindakan Pelanggaran, Azhar Ridhanie dan perwakilan Polda Kalsel, Korem 101/Antasari, Kesbangpol Kalsel, dan Satpol PP Kalsel serta perwakilan media massa

Apabila pada masa tenang ditemukan kegiatan kampanye baik itu secara tatap muka dan di media sosial serta pemasangan APK juga BK, maka pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu Kalsel. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan