BANJARBARU, klikkalsel- Hak suara warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhak menggunakan hak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, bahwa warga binaan yang bersangkutan harus memiliki E-KTP ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) tempat tinggalnya.
“Apabila mereka meurus surat menyurat ke dinas terkait, maka bisa masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS). Tapi yang jelas tidak bisa ke Daftar Pemilih Tetap,” jelasnya saat ditemui pada upacara detik detik proklamasi Ke 73 RI, Jumat (17/8/2018).
Jebolan S2 Universitas Padjajaran Bandung ini kembali menjelaskan, saat ini ada sekitar 7.000 lebih penghuni lapas yang ada di Provinsi Kalsel.
Untuk itu, mantan staf ahli divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI ini menilai, akan ada konsekuensinya apabila memasukan penghuni lapas pada Pemilu 2019 mendatang.
Menurutnya, konsekuensi ini diantaranya logistik Pemilu, metode kampanye yang dilakukan Caleg pada penghuni lapas dan teknik pemungutan dan pehitungan suara.
“Tiga item tersebut menjadi relasi penting pada daftar pemilih di Lapas,” katanya.
Edy juga mengharapkan agar yang bersangkutan tetap dapat bisa menggunakan hak politik dan suaranya pada pesta demokrasi nanti.(baha)
Editor : Amrannuddin