7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
Edy menerangkan, dalam waktu singkat pihaknya harus mengganti sebanyak 5.764 petugas badan ad hoc yang baru untuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang terdiri 7 orang dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdiri 5 orang.
PPK ditugaskan pada pemilihan di tingkat kecamatan dan KPPS bertugas saat penyelenggaraan pencoblosan ulang di 827 TPS dari 107 desa/kelurahan.
“Kita membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari paling cepat untuk pembentukan PPK-nya karena ada proses pengumuman, ada proses pendaftaran, ada proses seleksi tertulis, seleksi administrasi, ada masukan dan tanggapan masyarakat serta proses-proses lainnya. Itu fokus kita,” tukas komisioner yang membidangi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sodik Lih) dan SDM.(rizqon)
Editor : Amran