KPU Kalsel Kerja Cepat Mencari 5.764 Petugas Baru Badan Ad Hoc Pencoblosan Ulang

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) harus ekstra dan kerja cepat menyiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 7 kecamatan dari 3 kabupaten/kota. Dalam pelaksanaan PSU, KPU diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengganti KPPS dan PPK yang berjumlah 5.764 orang.

Instruksi MK terkait PSU harus terlaksana dalam 60 hari kerja sejak putusan dibacakan pada 19 Maret lalu. Artinya ambang batas pencoblosan ulang selambat-lambatnya wajib digelar pada pertengahan Juni mendatang.

Dalam jatah waktu sesingkat itu, KPU Kalsel telah menyusun anggaran PSU yang diperkirakan berkisar belasan miliar rupiah. Anggaran tersebut diperuntukkan memperlancar proses tahapan-tahapan PSU.

“Setiap divisi telah menyusun anggaran dan tahapan. Besok Kamis (25/3/2021), kita akan melakukan pleno,” ujar Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah, Rabu (24/3/2021).

Selain anggaran, Edy menambahkan yang paling krusial saat ini adalah rekrutmen tenaga ad hoc sesuai perintah MK. Amar putusan MK adalah pergantian ketua hingga anggota KPPS dan PPK di 7 kecamatan PSU dari 3 kabupaten/kota.

Baca Halaman Selanjutnya . . .

Tinggalkan Balasan