BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel membuka rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Sebanyak 51.667 orang dibutuhkan KPU Kalsel untuk bertugas di 2.016 desa dan kelurahan.
Komisioner KPU Kalsel Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM, Fahmi Failasopa menerangkan masa pendaftaran berlangsung selama 12 hari, dari 17 sampai 28 September mendatang.
Fahmi menambahkan, akan ada bimbingan teknis untuk pendaftar yang lolos seleksi. Dalam prosesnya akan ada klarifikasi antara yang baru dan sudah berpengalaman.
“Kalau belum pengalaman, materinya diberikan dari dasar dan mendalam. Sementara yang sudah berpengalaman, tinggal mengingatkan kembali terkait aturan-aturan teknis,” ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga : Sosialisasi Partisipatif, Bawaslu Ingatkan KPU Agar Pembuatan TPS Memudahkan Akses Disabilitas
Baca Juga : Dapat Mandat DPP, Supian HK Kembali Pimpin DPRD Kalsel
Dia menambahkan ada pengecualian pada pendaftaran KPPS. Petugas yang terseret sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 14 Februari lalu, terancam tak bisa mendaftar rekrutmen KPPS Pilkada.
“Memang itu sudah jadi perhatian saat Rakornas, dan dipertimbangkan untuk tak diloloskan pada seleksi petugas KPPS Pilkada,” jelasnya.
Dikatakannya sebanyak 51.667 orang KPPS dibutuhkan sebagai garda terdepan penyelenggara di setiap TPS Pilkada 2024 dengan jumlah sementara sebanyak 7.381 titik.
“Setiap KPPS beranggotakan 7 orang dengan rincian gaji ketua Rp 900.000, anggota Rp 850.000, dan Linmas Rp 650.000,” tandasnya.(rizqon)
Editor: Abadi