BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Sosialisasi ini diikuti, perwakilan tim aasangan calon (Paslon) Raudatul Jannah-Rozanie dan tim Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman, perwakilan partai politik (Parpol) pengusung, stakeholder terkait serta awak media.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel, M Fahmi Failasofa menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi dan kesepahaman terkait regulasi kampanye.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini paslon, tim, dan gabungan parpol bisa mentaati terhadap asas serta aturan terkait dengan pelaksanaan kampanye ini,” ucapnya, Minggu (22/9/2024) malam usai kegiatan.
Ia juga menyampaikan di Pilkada 2024 ini terdapat beberapa perbedaan regulasi dibandingkan dengan Pilkada sebelumnya.
Dimana pada Pilkada sebelumnya mengatur secara khusus terkait dengan pelaksanaan kampanye rapat umum, yang hanya bisa dilakukan 14 hari menjelang berakhirnya masa kampanye.
Baca Juga KPU Kalsel Tetapkan 3.041.499 Pemilih Pilkada Serentak 2024, Berikut Rinciannya di 13 Kabupaten/Kota
Baca Juga KPU Tetapkan Pilkada Kabupaten Banjar Dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
“Untuk Pilkada 2024 ini kampanye rapat umum bisa dilakukan mulai dari tanggal awal masa kampanye hingga berakhirnya masa kampanye,” jelasnya.
“Tetapi Paslon Gubernur dibatasi hanya boleh melaksanakan kampanye rapat umum sebanyak dua kali selama rentang waktu kampanye. Sedangkan Paslon Bupati/Walikota diberikan jatah satu kali,” sambungnya.
Selain itu, pelaksanaan kampanye rapat umum dalam pilkada sebelumnya KPU telah menentukan titik atau tempat pelaksanaan. Sedangkan untuk Pilkada 2024 ini KPU tidak lagi menentukan.
“Tempatnya mau lapangan atau gedung, kita berikan kebebasan seluas-luasnya kepada tim paslon atau parpol pengusung untuk menentukan dimana tempat untuk dijadikan wadah kampanye rapat umum,” terangnya.
“Tetapi sepanjang pelaksanaan kampanye rapat umum tersebut mendapatkan izin dari pemilik atau pengelola tempat tersebut,” tambahnya.
Dalam hal ini Pemerintah Daerah yang memiliki sarana prasarana berupa lapangan atau gedung, juga harus memberikan kesempatan yang sama terhadap seluruh Paslon ketika mereka inging melaksanakan kegiatan kampanye.
“Jadi prinsipnya harus adil dan berimbang, sama juga dengan pemberitaannya,” tuturnya.
Tak hanya itu, Fahmi juga mengatakan bahwa Pilkada tahun 2024 ini terkait iklan di media masa baik cetak, online maupun elektronik menjadi kewenangan KPU.
“Jadi terkait iklan itu di fasilitasi oleh KPU, baik provinsi maupun KPU kabupaten dan kota. Jadi semuanya menjadi tanggung jawab KPU menggunakan APBD yang diberikan pemerintah untuk pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran