BANJARMASIN, klikkalsel- Tim helpdesk KPU Banjarmasin, mencatat 589 Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang diserahkan 15 Parpol peserta Pemilu legislatif Pileg 2019.
Dari jumlah Bacaleg yang diserahkan, sedikitnya tim mencatat 163 orang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kekurangan syarat pengajuan berkas Bacaleg dari Parpol harus diperbaiki hingga 31 Juli mendatang.
Ketua KPU Kota Banjarmasin Khairunnizan menyampaikan, sebanyak 163 Bacaleg masih belum memenuhi syarat bakal calon, dan mulai pada Senin (23/7/2018) Parpol harus melengkapi kekurangan agar statusnya tidak dinyatakam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kita akan buka masa perbaikan besok sampai tanggal 31 Juli mendatang,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan dari sekian banyak berkas Bacaleg yang masuk sebagian besar yang menjadikan tidak memenuhi syarat itu adalah dari ijazah, karena masih banyak kelengkapan ijazah yang dipermaslahkan.
“Kelengkapan Ijazah menjadi persentase terbesar, seperti legalisir ijazah yang belum dan juga Ijazah terakhir tidak sesuai dengan yang dilampirkan,” ungkapnya.
Khairunnizan juga mengatakan, dari 163 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, ada salah satu parpol yang seluruh bacalegnya tidak memenuhi syarat.
“Dari 15 Parpol yang memasukan berkas Bacaleg, ada salah 1 Parpol yang seluruh Bacalegnya tidak memenuhi syarat. Partai Berkarya memasukan 33 Bacalegnya namun semuanya harus diperbaiki,” tandasnya. (fachrul)
Editor : Amran