KPU Fasilitas APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020. Setiap pasangan calon (paslon) yang sudah ditetapkan, diberi APK berupa baliho dan spanduk yang berjumlah ribuan lembar.

Tahapan kampanye di Kontestasi pilkada 2020 ditetapkan pada 26 September hingga 6 Desember 2020. Direntang waktu sekitar 3 bulan masa kampanye peserta pemilihan itu, Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan, paslon akan diberikan alat peraga kampanye atau APK jenis baliho dan spanduk.

Selain itu, penyelenggara juga memfasilitasi bahan kampanye berupa poster dan pamplet berjumlah total ribuan lembar.

“Alat peraga kampanye dua jenis, baliho dan spanduk. Bahan kampanye dua jenis, poster dan pamplet,” jelasnya, Selasa (22/9/2020).

Edy menambahkan, secara rinci KPU Kalsel akan memfasilitasi cetak APK, masing-masing baliho sejumlah 5 buah untuk dipasang di 13 kabupaten/kota. Kemudian spanduk di pasang di setiap desa/kelurahan se Kalsel dengan total sebanyak 2008 lembar. Selanjutnya, bahan kampanye poster 94.042 lembar dan jenis pamplet 134.346 lembar.

Sementara untuk Proses pemasangan APK, akan dilakukan masing-masing paslon atau tim kampanye yang desaign APK harus diserahkan tim pemenangan ke KPU paling lambat pada 29 September 2020.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan